Cinta Dalam Islam

Konon katanya,

Cinta itu indah…
Cinta itu buta…
Cinta itu pengorbanan…

Yang jelas, cinta adalah ruh dari setiap amalan. Sesungguhnya apa yang kita lakukan itu didasari oleh rasa cinta. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsamin mengatakan: “landasan dari semua amalan adalah mahabbah (cinta). Seseorang tidak melakukan sesuatu kecuali karena sesuatu yang ia cintai. Baik untuk mencari suatu manfaat, atau untuk mencegah suatu bahaya baginya. Ketika ia melakukan suatu amalan, bisa jadi ia mencintai amalan tersebut secara dzatnya, seperti aktifitas makan1. Atau bisa jadi bukan pada dzatnya, semisal aktifitas berobat2. Dan ibadah kepada Allah itu dilandasi di atas cinta, bahkan itulah hakikat dari ibadah. Ketika anda beribadah tanpa cinta maka ibadah anda hanya sekedar kulit yang tidak ada ruh di dalamnya. Jika seorang hamba dalam hatinya terdapat rasa cinta kepada Allah dan rasa cinta untuk menggapai surga-Nya, maka ia akan menjalani jalan yang benar untuk menggapai hal itu”3.

Cinta itu ada yang ibadah ada yang bukan ibadah
Allah Ta’ala berfirman:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَنْدَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِلَّهِ وَلَوْ يَرَى الَّذِينَ ظَلَمُوا إِذْ يَرَوْنَ الْعَذَابَ أَنَّ الْقُوَّةَ لِلَّهِ جَمِيعًا وَأَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعَذَابِ

“Dan diantara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Allah .Dan jika seandainya orang-orang yang berbuat zalim itu mengetahui ketika mereka melihat siksa (pada hari kiamat), bahwa kekuatan itu kepunyaan Allah semuanya, dan bahwa Allah amat berat siksaan-Nya (niscaya mereka menyesal)” (QS. Al Baqarah: 165).

Diantara faedah dari ayat ini adalah bahwa cinta merupakan ibadah, dan orang-orang musyrik mempersembahkan cintanya kepada tandingan-tandingan kepada selain Allah. Cinta yang dimaksud di sini adalah cinta ibadah yang melazimkan pengagungan, perendahan diri dan ketaatan kepada yang mencintainya. Jika seseorang mencintai sesuatu sampai ia mengagungkan sesuatu tersebut, merendahkan diri di hadapan sesuatu tersebut dan menaatinya, maka ia telah mempersembahkan cinta ibadah kepada sesuatu tersebut.

Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan: “mahabbah (cinta) itu ada 2 macam:

Cinta khusus yang merupakan cinta ibadah yang berkonsekuensi memberikan perendahan diri yang sempurna dan ketaatan kepada yang dicintainya. Dan ini hanya boleh diserahkan kepada Allah.
Cinta yang musytarikah, ini ada tiga macam:
Mahabbah thabi’i (cinta manusiawi), seperti cintanya orang yang lapar terhadap makanan
Mahabbah isyfaq (cinta yang berupa kasih sayang), seperti cintanya orang tua kepada anaknya
Mahabbah unsin wa ulfin (cinta yang berupa persahabatan), seperti cintanya seseorang kepada temannya atau sahabatnya”
Ketiga cinta ini tidak berkonsekuensi memberikan pengagungan dan perendahan diri. Seseorang tidak bersalah jika memiliki rasa cinta yang demikian dan juga tidak disebut syirik, namun wajib mendahulukan cinta yang jenis pertama dari pada jenis kedua” 4.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin juga menjelaskan hal senada: “Mahabbah dibagi menjadi 2 macam:

Mahabbah ibadah (cinta ibadah), yaitu cinta yang disertai perendahan diri dan pengagungan. Orang yang mencintai dengan cintai ini hatinya meninggikan dan mengagungkan sesuatu yang dicintainya serta mengkonsekuensikan ia untuk mematuhi apa yang diperintahkan dan menjauhi apa yang dilarang. Ini khusus ditujukan kepada Allah. Barangsiapa selain mencintai Allah juga mencintai selain-Nya dengan cinta ibadah maka ia musyrik dengan jenis syirik akbar. Para ulama juga menamai cintai jenis ini dengan mahabbah khashah (cinta khusus).
Mahabbah yang bukan ibadah secara dzatnya. Ini ada beberapa macam:
Mahabbah fillah wa lillah (cinta karena Allah dan bersama-sama mencintai Allah).  Yaitu cinta yang muncul karena kecintaan kepada Allah. Yaitu, kita mencintainya karena ia dicintai oleh Allah. Kecintaan yang demikian kepada individu misalnya kepada para Nabi, para Rasul, shidiqiin, para syuhada, orang-orang shalih.Kecintaan yang demikian kepada amalan, misalnya cinta kepada amalan shalat, zakat, dan amalan-amalan kebaikan lainnya. Mahabbah jenis ini adalah turunan dari mahabbah jenis pertama yaitu mahabbatullah (mahabbah ibadah).
Mahabbah isyfaq war rahmah (cinta berupa kasih sayang). Sebagaimana seseorang mencintai orang tua, mencintai anak kecil, mencintai dhuafa, menyayangi orang sakit.
Mahabbah ijlal wa ta’zhim (cinta berupa pengagungan) yang bukan ibadah. Seperti seorang anak mencintai orang tuanya, mencintai gurunya, mencintai orang-orang sepuh yang shalih.
Mahabbah thabi’iyyah (cinta yang manusiawi). Seperti mencintai makanan, minuman, pakaian, kendaraan, tempat tinggal”
Yang paling mulia dari jenis-jenis mahabbah ini adalah jenis pertama (mahabbah ibadah), sedangkan jenis yang lainnya merupakan perkara mubah. Kecuali jika ia digandengkan dengan hal yang mengkonsekuensikan ta’abbud (penghambaan), maka ia menjadi ibadah. Misalnya, seseorang mencintai orang tuanya dengan bentuk mahabbah ijlal wa ta’zhim (cinta berupa pengagungan). Jika dalam mencintai orang tuanya dibarengi niat untuk ta’abbud kepada Allah, yaitu ia niatkan cinta tersebut untuk menegakkan birrul walidain, maka cinta tersebut menjadi ibadah. Demikian juga orang tua mencintai anaknya dengan bentuk mahabbah isyfaq. Jika dibarengi dengan niat ingin menegakkan perintah Allah untuk mendidik anak, maka ia menjadi ibadah”5.

Cinta adalah syarat diterimanya “Laa ilaaha illallah”
Mengucapkan “Laa ilaaha illallah” tidak sekedar di lisan saja, namun ada syarat-syarat yang perlu dipenuhi agar ucapan tersebut diterima. Diantara syaratnya adalah al mahabbah, cinta. Syaikh Abdurrazaq bin Abdil Muhsin Al Abbad menjelaskan: “(diantara syarat Laa ilaaha illallah adalah ) Al Mahabbah (cinta) yang menafikan al bughdhu (benci) dan al karhu (marah). Yaitu orang yang mengucapkan kalimat “Laa ilaaha illallah” wajib mencintai Allah, Rasul-Nya, agama Islam dan mencintai kaum Muslimin yang menegakkan perintah-perintah Allah dan menjaga batasan-batasannya. Dan membenci orang-orang yang bertentangan dengan kalimat “Laa ilaaha illallah” dan mengerjakan lawan dari kalimat “Laa ilaaha illallah” yaitu berupa kesyirikan atau kekufuran atau mereka mengerjakan hal yang mengurangi kesempurnaan “Laa ilaaha illallah” karena mengerjakan kesyirikan serta kebid’ahan.

Ini dalam rangka mengamalkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

أوثق عرى الإيمان الحب في الله والبغض في الله

“ikatan iman yang paling kuat adalah cinta karena Allah dan benci karena Allah”

Dan yang juga menunjukkan disyaratkannya mahabbah dalam keimanan adalah firman Allah Ta’ala:

{وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَنْدَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِلَّهِ} [البقرة:165]

“Dan diantara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Allah” (QS. Al Baqarah: 165).

Dan dalam Shahihain, dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu ia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلَاوَةَ الْإِيمَانِ : أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا ، وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لَا يُحِبُّهُ إِلَّا لِلَّهِ ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِي الْكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ

“Ada 3 hal yang jika ada pada diri seseorang ia akan merasakan manisnya iman: (1) Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai dari selainnya, (2) ia mencintai seseorang karena Allah, (3) ia benci untuk kembali pada kekufuran sebagaimana ia benci untuk dilemparkan ke dalam neraka’“6.

Tanda-tanda cinta
Cinta bukan sekedar pengakuan, namun cinta butuh pembuktian. Sekedar mengaku, semua orang pun bisa. Sebagaimana kata pepatah arab:

وكل يدَّعي وصلاً بليلى …. وليلى لا تقر لهم بذاكا

Semua orang mengaku punya hubungan dengan Laila… namun Laila tak pernah mengiyakan hal itu

Maka tidak ada gunanya seseorang sekedar mengaku mencintai Allah, tanpa adanya pembuktian. Lalu apa buktinya seseorang benar-benar mencintai Allah? Allah Ta’ala berfirman:

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu”. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Imran: 31).

Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan menjelaskan: “dalam ayat ini ada penjelasan tentang bukti cinta kepada Allah, manfaat dan buahnya. Bukti dan tanda cinta kepada Allah adalah mengikuti tuntunan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Manfaat cinta kepada Allah serta buahnya adalah mendapatkan kecintaan dari Allah, rahmat-Nya serta ampunan-Nya” 7.

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَائِمٍ

“Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela” (QS. Al Maidah: 54).

Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan juga menjelaskan: “Allah Ta’ala menyebutkan dalam ayat yang mulia ini bahwa cinta kepada Alalh itu ada empat tanda:

Orang-orang yang mencintai Allah itu berkasih sayang terhadap orang mu’min, yaitu mereka lembut dan menyayangi kaum Mukminin. Atha rahimahullah mengatakan: ‘terhadap kaum Mu’minin mereka seperti orang tua kepada anaknya’
Orang-orang yang mencintai Allah itu gagah dan berwibawa terhadap orang kafir, yaitu mereka menampakkan ketegasan, kehebatan dan ketinggian. Tidak menampakkan kerendahan dan kelemahan.
Orang-orang yang mencintai Allah itu berjihad di jalan Allah dengan jiwa, dengan tangan, dengan harta dan dengan lisan untuk meninggikan Islam dan meruntuhkan semua musuh Islam dengan segala jalan.
Orang-orang yang mencintai Allah itu tidak takut pada celaan para pencela. Perendahan orang terhadap mereka tidak memberi pengaruh terhadap apa yang mereka lakukan yaitu mencurahkan jiwa mereka untuk membela al haq“8.
Boleh mencinta, namun jangan bermaksiat dalam cinta
Sebagaimana dikatakan di atas bahwa cinta adalah ruh dari amalan, maka cinta adalah suatu yang alami ada dalam diri. Namun, jangan sampai ketika kita mencintai sesuatu selain Allah, itu merusak cinta kita kepada Allah, dengan bermaksiat dalam cinta kita.

Jangan sampai ketika mencinta, kita berbuat syirik. Seperti cintanya sebagian orang kepada selain Allah disertai perendahan diri di hadapan yang dicintainya juga pengagungan serta ketaatan kepadanya. Karena cinta jenis ini adalah cinta ibadah yang hanya diserahkan kepada Allah semata.

Jangan sampai ketika mencinta, kita berbuat bid’ah. Seperti cinta kepada para Nabi dan orang shalih sampai berlebihan dengan membuat-buat ritual baru dalam agama yang tidak ada tuntunannya. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak” (HR. Muslim no. 1718).

Jangan sampai ketika mencinta, kita berbuat maksiat. Seperti dalam mencintai orang tua kita memenuhi permintaan mereka yang melanggar agama. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لا طاعةَ في معصيةِ اللهِ . إنما الطاعةُ في المعروفِ

“tidak ada ketaatan dalam bermaksiat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma’ruf (baik)” (HR. Al Bukhari 7257, Muslim 1840).

Juga seperti seorang lelaki yang mencintai seorang wanita namun mencurahkan cintanya dalam pacaran, bukan pernikahan yang membuat mereka menjadi halal. Padahal pacaran adalah maksiat kepada Allah9. Pacaran juga selangkah menuju zina yang hakiki, dan bahkan pacaran sendiri adalah zina. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إن اللهَ كتب على ابنِ آدمَ حظَّه من الزنا ، أدرك ذلك لا محالةَ ، فزنا العينِ النظرُ ، وزنا اللسانِ المنطقُ ، والنفسُ تتمنى وتشتهي ، والفرجُ يصدقُ ذلك كلَّه أو يكذبُه

“sesungguhnya Allah telah menakdirkan bahwa pada setiap anak Adam memiliki bagian dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari. Zinanya mata adalah penglihatan, zinanya lisan adalah ucapan, sedangkan nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluanlah yang membenarkan atau mengingkarinya” (HR. Al Bukhari 6243).

Ibnu Bathal menjelaskan: “zina mata, yaitu melihat yang tidak berhak dilihat lebih dari pandangan pertama dalam rangka bernikmat-nikmat dan dengan syahwat, demikian juga zina lisan adalah berlezat-lezat dalam perkataan yang tidak halal untuk diucapkan, zina nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan. Semua ini disebut zina karena merupakan hal-hal yang mengantarkan pada zina dengan kemaluan” (Syarh Shahih Al Bukhari, 9/23).

Maka, jangan sampai ketika kita mencintai sesuatu selain Allah, itu merusak cinta kita kepada Allah, dengan bermaksiat dalam cinta kita.

Semoga kita menjadi hamba-hamba yang mencintai Allah dengan sempurna dan semoga kita juga dibalas oleh Allah dengan cinta-Nya. Wallahu waliyut taufiq was sadaad.

Makna Silaturahmi

Menyambung silaturahmi adalah salah satu amalan yang mulia dan kewajiban dalam agama. Banyak ayat Al Qur’an dan hadits yang menghasung kita untuk menyambung tali silaturahim serta menjelaskan berbagai keutamaannya. Namun, sebagian orang salah paham dalam memaknai silaturahim, yang kesalah-pahaman tersebut terjatuh pada kesalahan dalam beragama. Semoga Allah memberi hidayah.

Perintah dan keutamaan silaturahim
Allah Ta’ala memerintahkan untuk menyambung tali silaturahim, dalam firman-Nya:

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri” (QS. An Nisa: 36).

Allah juga berfirman:

وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا

“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros” (QS. Al Isra: 26).

Ia juga berfirman:

فَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ ذَلِكَ خَيْرٌ لِلَّذِينَ يُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Maka berikanlah kepada kerabat yang terdekat akan haknya, demikian (pula) kepada fakir miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari keridhaan Allah; dan mereka itulah orang-orang beruntung” (QS. Ar Rum: 38).

Demikian juga Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau memerintahkan umatnya untuk menyambung silaturahim, dalam sabda beliau:

من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليكرم ضيفه، ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليصل رحمه، ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليقل خيراً أو ليصمت

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka muliakanlah tamunya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka sambunglah tali silaturahim. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka katakanlah yang baik atau diam” (HR. Bukhari).

Bahkan terdapat ancaman serius bagi orang yang memutus silaturahim, beliau bersabda:

لا يدخلُ الجنةَ قاطعُ رحمٍ

“Tidak masuk surga orang yang memutus silaturahmi” (HR. Bukhari – Muslim).

Dan diantara keutamaan menyambung silaturahim adalah diluaskan rezekinya dan dipanjangkan umurnya. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

من أحب أن يبسط له في رزقه، وينسأ له في أثره فليصل رحمه

“Barangsiapa yang ingin diluaskan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka sambunglah tali silaturahmi” (HR. Bukhari – Muslim).

Dan ia juga merupakan salah satu sebab masuknya seseorang ke dalam surga. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

أيها الناس، أفشوا السلام، وأطعموا الطعام، وصلوا الأرحام، وصلُّوا بالليل والناس نيام, تدخلوا الجنة بسلام

“Wahai manusia, tebarkanlah salam, berikanlah makan, sambunglah silaturahim, shalatlah pada malam hari ketika orang-orang sedang tidur, kalian akan masuk surga dengan selamat” (HR. Ibnu Majah, At Tirmidzi, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).

Makna silaturahim
Silaturahim (صلة الرحم) terdiri dari dua kata: shilah (صلة) dan ar rahim (الرحم). Shilah artinya menyambung. Dalam Mu’jam Lughatil Fuqaha disebutkan:

وهو مصدر وصل الشيء بالشيء: ضمّه إليه وجمعه معه

“shilah adalah isim mashdar. washala asy syai’u bisy syai’i artinya: menggabungkan ini dengan itu dan mengumpulkannya bersama” (dinukil dari Shilatul Arham, 5).

Sedangkan ar rahim yang dimaksud di sini adalah rahim wanita, yang merupakan konotasi untuk menyebutkan karib-kerabat. Ar Raghib Al Asfahani mengatakan:

الرحم رحم المرأة أي بيت منبت ولدها ووعاؤه ومنه استعير الرحم للقرابة لكونهم خارجين من رحم واحدة

“ar rahim yang dimaksud adalah rahim wanita, yaitu tempat dimana janin berkembang dan terlindungi (dalam perut wanita). Dan istilah ar rahim digunakan untuk menyebutkan karib-kerabat, karena mereka berasal dari satu rahim” (dinukil dari Ruhul Ma’ani, 9/142).

Dengan demikian yang dimaksud dengan silaturahim adalah menyambung hubungan dengan para karib-kerabat. An Nawawi rahimahullah menjelaskan:

وَأَمَّا صِلَةُ الرَّحِمِ فَهِيَ الْإِحْسَانُ إِلَى الْأَقَارِبِ عَلَى حَسَبِ حَالِ الْوَاصِلِ وَالْمَوْصُولِ فَتَارَةً تَكُونُ بِالْمَالِ وَتَارَةً بِالْخِدْمَةِ وَتَارَةً بِالزِّيَارَةِ وَالسَّلَامِ وَغَيْرِ ذَلِكَ

“adapun silaturahim, ia adalah berbuat baik kepada karib-kerabat sesuai dengan keadaan orang yang hendak menghubungkan dan keadaan orang yang hendak dihubungkan. Terkadang berupa kebaikan dalam hal harta, terkadang dengan memberi bantuan tenaga, terkadang dengan mengunjunginya, dengan memberi salam, dan cara lainnya” (Syarh Shahih Muslim, 2/201).

Ibnu Atsir menjelaskan:

تكرر في الحديث ذكر صلة الرحم: وهي كناية عن الإحسان إلى الأقربين من ذوي النسب، والأصهار، والتعطف عليهم، والرفق بهم، والرعاية لأحوالهم، وكذلك إن بَعُدُوا أو أساءوا, وقطعُ الرحم ضِدُّ ذلك كله

“Banyak hadits yang menyebutkan tentang silaturahim. Silaturahim adalah istilah untuk perbuatan baik kepada karib-kerabat yang memiliki hubungan nasab, atau kerabat karena hubungan pernikahan, serta berlemah-lembut, kasih sayang kepada mereka, memperhatikan keadaan mereka. Demikian juga andai mereka menjauhkan diri atau suka mengganggu. Dan memutus silaturahim adalah kebalikan dari hal itu semua” (An Nihayah fi Gharibil Hadits, 5/191-192, dinukil dari Shilatul Arham, 5).

Dengan demikian, perbuatan baik dan menyambung hubungan terhadap orang yang tidak memiliki hubungan kekerabatan dan nasab tidaklah termasuk silaturahim, dan tidak termasuk dalam ayat-ayat dan hadits-hadits mengenai perintah serta keutamaan silaturahim.

Salah kaprah memaknai silaturahim
Sebagian orang salah paham dalam memaknai silaturahim, dengan menganggap semua perbuatan menyambung hubungan dengan orang lain sebagai silaturahim. Jelas ini tidak tepat secara bahasa ataupun secara istilah syar’i. Dari kesalahan-pahaman ini muncul berbagai macam kesalahan lain yang sangat patut untuk kita koreksi. Diantaranya:

1. Menggunakan dalil-dalil tentang silaturahim pada perbuatan yang bukan silaturahim

Misalnya menggunakan dalil-dalil tentang silaturahim untuk mengajak orang mendatangi acara reuni sekolah, acara kumpul-kumpul rekan kerja, dan semisalnya. Lalu meyakini bahwa acara-acara ini memiliki keutamaan memanjangkan usia, meluaskan rezeki, menjadi sebab masuk surga, yang merupakan keutamaan-keutamaan silaturahim. Tentu ini tidak tepat.

2. Menggunakan dalih silaturahim untuk perbuatan yang dilarang agama

Misalnya menggunakan dalih silaturahmi untuk mengajak orang mendatangi acara karokean, merayakan ulang tahun seseorang, acara kumpul-kumpul bersama teman yang campur-baur antara lelaki dan wanita, dan sebagainya. Sehingga perbuatan-perbuatan yang dilarang agama tersebut disamarkan dengan nama silaturahmi yang merupakan kebaikan.

3. Menggunakan dalih silaturahim sehingga enggan meninggalkan keburukan

Misalnya enggan meninggalkan teman-teman yang buruk yang sering mengajak kepada maksiat dan hal-hal tidak bermanfaat dengan dalil tidak mau memutus tali silaturahim. Enggan berhenti berpacaran dengan dalil bahwa “putus” dengan pacar itu berarti memutus tali silaturahim. Enggan menolak ajakan teman untuk nongkrong tanpa manfaat dan berfoya-foya karena dalih takut memutus tali silaturahim.

Semua ini adalah kesalah-pahaman dalam memaknai dan mempraktekkan silaturahmi. Mereka mengira sedang ber-silaturahmi padahal bukan. Sehingga tidak berlaku perintah dan keutamaan-keutamaan silaturahim di dalamnya.

Selain itu, tidak dibenarkan mencampur-adukkan dan menyamarkan hal-hal yang batil dalih bahwa itu adalah perbuatan baik. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ

“dan janganlah kalian mencampur-adukkan kebenaran dengan kebatilan…” (QS. Al Baqarah: 42).

Silaturahim dalam bahasa Indonesia
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, silaturahim atau silaturahmi dimaknai:

silaturahmi/si·la·tu·rah·mi/ n tali persahabatan (persaudaraan)

Maka dari sini kita ketahui terdapat perbedaan makna antara silaturahim dalam bahasa Arab atau dalam istilah syariat dengan silaturahmi dalam bahasa Indonesia. Dalam bahasa Indonesia, silaturahim dimaknai lebih luas kepada semua orang, tidak hanya kepada orang yang memiliki hubungan kekebaratan saja.

Tentu saja tidak terlarang menggunakan kata silaturahim dalam konteks makna silaturahim dalam bahasa Indonesia, yaitu bermakna: persahabatan dan persaudaraan. Namun hendaknya tidak mengaitkannya dengan perintah dan keutamaan silaturahim dalam istilah syariat. Karena keduanya adalah hal yang berbeda.

Wallahu ta’ala a’lam.

Bacaan Islami Lainnnya:

– Komik Pahlawan Islam Anas bin Nadhar
– Komik Mantan Napi Berulah Lagi
– Bantuan Dari Allah Saat Kesulitan
– 3 Hal Yang Dilakukan Saat Bangun Untuk Sahur
– Kenapa Dia Begitu Cinta Al-Qur’an

– Hindari Berkata Kotor
– Perang Melawan Hawa Nafsu
– Jangan Mencari Keburukan Orang
– Komik Islami Tentang Cinta
– Jomblo Halu Kepengen Punya Istri

– Komik Islami Pakai Yang Kanan
– Komik Islami Simple
– Jangan Benci Muslimah Bercadar
– Waspada 3 Pintu Menuju Neraka
– Kalau Sholat Jangan Lari Larian

– Perlunya Kerjasama Dalam Rumah Tangga
– Baju Koko Vs Jersey – Komik Islami
– Dunia Hanya Sementara
– Komik Islami Bahasa Inggris
– Komik Islami Tarawih Surat Pendek

– Kisah Pendek Khutbah Jum’at
– Menunggu Punahnya Corona
– Komik Pendek Islami
– Jangan Pernah Menunda Ibadah
– Komik Islami Hitam Putih

– Parno Karena Batuk Corona
– Komik Islami Doa Pejuang Nafkah
– Komik Islami Muslimah Memanah Dan Tahajud
– Komik Islami Hidup Bahagia
– Komik Islami Nasehat Dan Renungan
– Sejarah Masuknya Islam Ke Indonesia Yang Sebenarnya

Selamat Membaca.. Bantu Kami Dengan Donasi.. Dengan Kontak Businessfwj@gmail.com

Tatacara Perlakuan Terhadap Non Muslim

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi aliya bagi(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka” (QS. Al Maidah: 51).

Berikut ini ringkasan perkara-perkara yang dilarang dan perkara-perkara yang dibolehkan terhadap orang kafir. Sengaja kami paparkan secara ringkas tanpa menyebutkan banyak penjelasan sisi pendalilan dan pendapat-pendapat para ulama agar tersampaikan dengan lebih singkat dan padat. Harapannya agar kaum Muslimin dan juga non Muslim, bisa memahami dengan singkat dan gamblang permasalahan ini.

Perkara-Perkara Yang Tidak Diperbolehkan
Tidak boleh mengikuti agamanya, mencakup semua ritual dan kepercayaannya
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ

“Sesungguhnya agama yang diridhai di sisi Allah adalah Islam” (QS. Al Imran: 19).

Allah Ta’ala juga berfirman:

قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ  وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ  لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ

“Katakanlah: “Hai orang-orang kafir, Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku” (QS. Al Kafirun).

Allah Ta’ala juga berfirman:

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima [agama itu] daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi“ (QS. Al Imran: 85).

Tidak boleh membantu non Muslim menghancurkan atau merendahkan Islam
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi auliya bagimu, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi Kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman” (QS. Al Maidah: 57).

Tidak boleh tasyabbuh bil kuffar, meniru kebiasaan yang menjadi ciri khas kaum non-Muslim
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
من تشبه بقوم فهو منهم

“Orang yang menyerupai suatu kaum,  ia menjadi bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud no.4031, di hasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, di shahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152).

Yang dimaksud menyerupai orang kafir yang dilarang adalah menyerupai mereka dalam perkara-perkara dianggap oleh syariat sebagai tasyabbuh dan yang menjadi kekhususan mereka. Apabila suatu perkara bukan merupakan kekhususan mereka, namun dilakukan orang secara umum maka bukan tasyabbuh. Diantaranya contohnya: merayakan hari ulang tahun, merayakan hari lahir Nabi, meniup terompet, memuliakan hari Sabtu, merayakan imlek, merayakan tahun baru Masehi, dll.

Tidak boleh menghadiri atau merayakan perayaan kaum non-Muslim
Allah Ta’ala berfirman:
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا

“Dan orang-orang yang tidak melihat az zuur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya” (QS. Al Furqan: 72).
Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan: “az zuur adalah hari-hari perayaan kaum musyrikin” (Tafsir Al Qurthubi).

Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu pernah berkata,

اجتنبوا أعداء الله في عيدهم فإن السخطة تنزل عليهم

“Jauhilah orang-orang kafir saat hari raya mereka” (HR. Bukhari dalam At Tarikh Al Kabir no. 1804, dengan sanad hasan).

Ulama ijma akan hal ini. Disamping juga perbuatan ini termasuk tasyabbuh bil kuffar.

Tidak boleh menjadikannya teman dekat, pemimpin dan orang kepercayaan
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi aliya bagi(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka” (QS. Al Maidah: 51).

Allah Ta’ala juga berfirman:

لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ

“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi auliya dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa) Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu)” (QS. Al Imran: 28).

Makna auliya adalah: pemimpin; orang kepercayaan; orang yang dicenderungi untuk disayangi; teman dekat; wali. Ini semua makna yang benar dan tercakup dalam ayat.

Tidak boleh seorang Muslimah menjadikan lelaki non Muslim sebagai suami
Allah Ta’ala berfirman:
فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

“maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka” (QS. Mumtahanah: 10).

Tidak boleh pergi ke negeri non Muslim tanpa kebutuhan
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,
أَنا بريءٌ من كلِّ مسلمٍ يُقيمُ بينَ أظهرِ المشرِكينَ

“Aku berlepas diri dari setiap Muslim yang tinggal di antara mayoritas kaum Musyrikin” (HR. Abu Daud no. 2645, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam Syarah Tsalatsatil Ushul menjelaskan bahwa dibolehkan safar ke negeri kafir dengan syarat:

1. Hendaknya seseorang memiliki cukup ilmu yang bisa memelihara dirinya dari syubhat.
2. Hendaknya memiliki agama yang kuat untuk menjaga agar tidak terjatuh dalam syahwat.
3. Hendaknya ia benar-benar berkepentingan untuk bepergian.

Dan dibolehkan tinggal di negeri non Muslim dengan syarat:

1. Merasa aman dengan agamanya.
2. Ia mampu menegakkan dan menghidupkan syi’ar agama di tempat tinggalnya tanpa ada penghalang.

Tidak boleh memuliakan non Muslim
Allah Ta’ala berfirman:
قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ

“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja“” (QS. Al Mumtahanah: 4).

Tidak boleh memakan sembelihan non Muslim yang selain Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani)
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am: 121)

Tidak boleh terlebih dahulu memberikan salam
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,
لا تبدؤوا اليهود ولا النصارى بالسلام

“Janganlah engkau mendahului orang Yahudi dan Nasrani dalam mengucapkan salam” (HR. Muslim no. 2167)

Tidak boleh memintakan ampunan bagi non Muslim yang sudah meninggal
Allah Ta’ala berfirman:
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

“Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman, memintakan ampun (kepada Allah) untuk orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni (neraka) Jahim” (QS. At-Taubah: 113).

Tidak boleh dimakamkan bersama dengan kaum Muslimin
Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (19/21) disebutkan,
اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ يَحْرُمُ دَفْنُ مُسْلِمٍ فِي مَقْبَرَةِ الْكُفَّارِ وَعَكْسُهُ إِلاَّ لِضَرُورَةٍ

“Para fuqaha sepakat bahwa diharamkan memakamkan Muslim di pemakaman orang kafir atau sebaliknya, kecuali jika darurat”.

Tidak boleh menjadikannya saudara atau menyebutnya sebagai saudara
Allah Ta’ala berfirman:
لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّـهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّـهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ

“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka” (QS. Al Mujadilah: 22)

Tidak boleh menzaliminya
Karena zhalim itu haram secara mutlak kepada siapapun, termasuk kepada orang kafir. Allah ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum membuatmu tidak berlaku adil. Berbuat adillah karena ia lebih mendekati ketakwaan. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Maa’idah: 8).

Dalam hadits qudsi, Allah ta’ala juga berfirman:

يا عبادي ! إني حرَّمتُ الظلمَ على نفسي وجعلتُه بينكم محرَّمًا . فلا تظَّالموا

“Wahai hambaKu, Aku telah haramkan kezaliman atas Diriku, dan aku jadikan kezaliman itu haram bagi kalian, maka janganlah saling menzalimi” (HR. Muslim no. 2577).

اتَّقُوا دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ، وَإِنْ كَانَ كَافِرًا، فَإِنَّهُ لَيْسَ دُونَهَا حِجَابٌ

“Waspadalah terhadap doa orang yang terzalimi, walaupun ia kafir. Karena tidak ada hijab antara ia dengan Allah” (HR. Ahmad no.12549, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 767).

Tidak boleh menyakitinya atau menganggu orang kafir yang dijamin keamanannya oleh kaum Muslimin, yang sedang dalam perjanjian damai, atau kafir dzimmi
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
من قتل مُعاهَدًا لم يَرَحْ رائحةَ الجنَّةِ ، وإنَّ ريحَها توجدُ من مسيرةِ أربعين عامًا

“Barangsiapa yang membunuh orang kafir muahad, ia tidak akan mencium wangi surga. Padahal wanginya tercium dari jarak 40 tahun” (HR. Bukhari no. 3166).

Perkara-Perkara Yang Dibolehkan

Boleh bermuamalah atau bergaul dengannya secara umum, seperti: bermain bersama, belajar bersama, bekerja bersama, makan bersama, safar bersama, dan muamalah-muamalah yang lain. Tentunya muamalah adalah perkara yang sangat banyak jenisnya dan luas sekali. Kecuali terhadap lawan jenis, ada adab-adab Islam yang mengatur muamalah laki-laki dan wanita, diantaranya tidak boleh berduaan, tidak boleh bersentuhan, tidak boleh berpacaran, wanita tidak boleh safar kecuali bersama mahram, dll.Karena hukum asal muamalah secara umum adalah mubah, kaidah fiqhiyyah mengatakan
الأصل في المعاملات الإباحة

“hukum asal muamalah adalah mubah”

Allah Ta’ala berfirman:

لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” (QS. Al Mumtahanah: 8),

Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata,

واستأجَرَ رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وأبو بكر رجلًا مِن بني الدِّيلِ ، هاديًا خِرِّيتًا ، وهو على دينِ كفارِ قريشٍ ، فدفعا إليه راحلتيهما ، وواعداه غارَ ثورٍ بعدَ ثلاثَ ليالٍ ، فأتاهما براحلتَيْهما صبحَ ثلاثٍ

“Rasulullah dan Abu Bakar menyewa seorang dari Bani Ad-Dail dari Bani Adi bin Adi sebagai penunjuk jalan, padahal ia ketika itu masih kafir Quraisy. Lalu Nabi dan Abu Bakar menyerahkan unta tunggangannya kepada orang tersebut dan berjanji untuk bertemu di gua Tsaur setelah tiga hari.  Lalu orang tersebut pun datang membawa kedua unta tadi pada hari ke tiga pagi-pagi” (HR. Bukhari no. 2264).

Boleh berjual-beli atau menggunakan produk buatan non Muslim
Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata,
أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم اشتَرى طعامًا من يَهودِيٍّ إلى أجلٍ ، ورهَنه دِرعًا من حديدٍ

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan berhutang, lalu beliau menggadaikan baju perang besinya kepada orang tersebut” (HR. Bukhari no. 2068).

Boleh berbuat ihsan (baik) dengannya secara umum (memberi hadiah, memberi bantuan, berkata sopan, bersikap ramah, dll.)
Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya, ia berkata:
ذُبِحتْ شاة لابن عمرو في أهله ، فقال : أهديتم لجارنا اليهوديّ ؟، قالوا : لا ، قال : ابعثوا إليه منها ، فإني سمعتُ رسولَ الله – صلى الله عليه وسلم – يقول : ( ما زال جبريل يوصيني بالجار ، حتى ظننت أنه سيورِّثه )

Aku menyembelih kambing untuk Ibnu Umar dan keluarganya. Ibnu Umar berkata: “apakah engkau sudah hadiahkan kambing ini juga kepada tetangga kita yang Yahudi itu?”. Mereka berkata: “Belum”. Ibnu Umar berkata: “berikan sebagian untuk mereka, karena untuk mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Jibril senantiasa mewasiatkan aku untuk berbuat baik pada tetangga, hingga hampir aku menyangka tetangga akan mendapatkan harta waris” (HR. Tirmidzi 1943, dishahihkan oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i dalam Shahih Al Musnad 797).

Boleh menjenguknya ketika sakit
Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, beliau berkata:
كان غُلامٌ يَهودِيٌّ يَخدِمُ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فمَرِض، فأتاه النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يَعودُه، فقعَد عِندَ رَأسِه، فقال له : أسلِمْ . فنظَر إلى أبيه وهو عندَه، فقال له : أطِعْ أبا القاسمِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، فأسلَم، فخرَج النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم وهو يقولُ : الحمدُ للهِ الذي أنقَذه من النارِ

“Ada seorang Yahudi yang suka membantu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Suatu hari ia sakit, Nabi pun menjenguknya. Nabi duduk di dekat kepadanya lalu mengatakan: ‘Masuk Islamlah anda!’. Lalu orang itu memandang kepada ayahnya yang ada di sampingnya, lalu ayahnya mengatakan: ‘Turuti perkataan Abul Qasim (Rasulullah)’. Lalu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun keluar dan berkata: ‘Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan ia dari api neraka‘” (HR. Bukhari no.1356).

Boleh menyambung silaturahim dengan kerabat yang non Muslim
Asma’ radhiallahu’anha mengatakan,
أَتَتْنِى أُمِّى رَاغِبَةً فِى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَسَأَلْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – آصِلُهَا قَالَ « نَعَمْ »

“Ibuku datang kepadaku dan ia sangat menyambung silaturahim denganku. Kemudian aku menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bolehkah aku tetap menjalin silaturahim dengannya? Beliau pun menjawab, “Iya boleh”. (HR. Bukhari no. 5978).

Boleh memakan makanan non daging sembelihan hasil olahan non Muslim, baik Ahlul Kitab atau bukan, selama tidak ada zat haram di dalamnya
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am: 121).

Yang dilarang dalam ayat ini adalah daging sembelihan, adapun sayuran, buah-buahan, makanan laut, kue dan lainnya dari orang kafir maka tidak ada masalah selamat tidak ada zat haram. Dalam hadits Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:

أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم اشتَرى طعامًا من يَهودِيٍّ إلى أجلٍ ، ورهَنه دِرعًا من حديدٍ

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan berhutang, lalu beliau menggadaikan baju perang besinya kepada orang tersebut” (HR. Bukhari no. 2068).

Boleh memakan makanan daging sembelihan Ahlul Kitab, selama tidak ada zat haram di dalamnya
Allah Ta’ala berfirman:
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

“Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka” (Al-Maidah : 5).

Boleh seorang lelaki Muslim menikahi wanita Ahlul Kitab
Allah Ta’ala berfirman:
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ

“(dan dihalalkan menikahi) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik” (Al-Maidah : 5).

Boleh bersentuhan kulit, kecuali terhadap lawan jenis
Karena dibolehkan bermuamalah dengan mereka, berjual-beli dengan mereka, dibolehkan menikahi wanita ahlul kitab. Maka konsekuensinya, bersentuhan kulit dengan non Muslim itu boleh. Adapun makna ayat:
فَأَعْرِضُوا عَنْهُمْ إِنَّهُمْ رِجْسٌ

“Sungguh orang-orang musyrik itu adalah najis” (QS. At Taubah: 28)

Syaikh Ibnu Jibrin mengtakan: “najis yang dimaksud disini adalah ma’nawiyah (konotatif), yaitu bahwa mereka itu berbahaya, buruk dan rusak. Adapun badan mereka, jika memang bersih, tentu tidak dikatakan najis secara hissiy (inderawi)” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, Al Maktabah Asy Syamilah).

Maraknya Zina Oleh Islam KTP

Zina disebut sebagai fahisyah yaitu dosa yang sangat buruk karena dipandang buruk oleh syariat, oleh akal dan oleh fitrah yang lurus. Karena dengan melakukan zina maka ia telah melanggar hak Allah, melanggar hak wanita dan suaminya, merusak rumah tangga, mengacaukan nasab dan kerusakan yang lainnya


Hari valentine bagi pemuda-pemudi barat tidak lepas dari hubungan seks, baik pra nikah maupun pasca nikah. Padahal hubungan seks pra-nikah adalah perbuatan zina yang sangat menjijikan dan merupakan dosa besar.

Hari Valentine dan Zina
Tahukah anda bahwa hari Valentine bagi sebagian pemuda-pemudi barat adalah hari yang spesial sehingga mereka berharap bisa melakukan hubungan seks pertama kali di hari itu? Bahkan hari valentine bagi mereka tidak lepas dari pembicaraan mengenai hubungan seks. Dengan mudah anda bisa membaca “rahasia umum” ini dari bahasa-bahasa menjijikkan mereka di social media seputar hari valentine. Bahkan statistia.com merilis bahwa 32% responden mereka yang merupakan warga Amerika berusia 18 tahun ke atas, menyatakan berniat untuk melakukan hubungan seks di hari Valentine1. Masih dari situs statistia.com, bahwa 16% responden yang berstatus lajang, berniat untuk melakukan hubungan seksual dan 59% responden yang berstatus berpacaran juga demikian2. Angka-angka ini menunjukkan betapa hari Valentine tidak lepas dari budaya zina. Allahul musta’an!

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid menyebutkan:

عيد الحب عيد روماني جاهلي ، استمر الاحتفال به حتى بعد دخول الرومان في النصرانية ، وارتبط العيد بالقس المعروف باسم فالنتاين الذي حكم عليه بالإعدام في 14 فبراير عام 270 ميلادي ، ولا زال هذا العيد يحتفل به الكفار ، ويشيعون فيه الفاحشة والمنكر

“Hari Valentine adalah hari raya bangsa Romawi jahiliah. Hari tersebut terus berlangsung hingga masuknya bangsa Romawi ke dalam agama Nashrani. Hari ini dikaitkan dengan seorang pastur yang bernama Valentine yang dihukum mati pada tanggal 14 Februari 270M. Hingga kini hari tersebut masih dirayakan orang-orang kafir dan mereka sebarkan perbuatan fahisyah (zina) serta berbagai kemungkaran di dalamnya”3.

Nahasnya, budaya zina ini mulai ditiru oleh pemuda-pemudi Islam. Awalnya mereka sekedar meniru perayaan hari Valentine saja dengan mengadakan perayaan-perayaan, membagi hadiah dan semacamnya. Namun lambat laun mereka juga meniru budaya zina di hari Valentine.

Besarnya dosa zina
Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Isra: 32).

Tingkat fatalitas zina dalam ayat ini bisa kita ketahui dari beberapa poin:

Penggunaan kata “jangan dekati” ini menunjukkan kerasnya larangan berzina karena mencakup juga semua hal-hal yang bisa menjerumuskan kepada zina. Maka semua hal yang bisa menjerumuskan kepada zina itu terlarang.

Zina disebut sebagai fahisyah yaitu dosa yang sangat buruk karena dipandang buruk oleh syariat, oleh akal dan oleh fitrah yang lurus. Karena dengan melakukan zina maka ia telah melanggar hak Allah, melanggar hak wanita dan suaminya, merusak rumah tangga, mengacaukan nasab dan kerusakan yang lainnya

Zina disebut sebagai “jalan yang buruk”, yaitu maknanya dosa yang besar.
(Taisir Karimirrahman, Syaikh As Sa’di).

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, beliau berkata:

سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الذَّنْبِ عِنْدَ اللَّهِ أَكْبَرُ قَالَ أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ ثُمَّ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ أَنْ تُزَانِيَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ditanya: “dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau menjawab: “engkau menjadikan tandingan bagi Allah (baca: berbuat syirik) padahal Ia yang menciptakanmu”. Ibnu Mas’ud bertanya: “lalu apa lagi?”. Beliau menjawab: “Engkau membunuh anakmu karena takut ia makan bersamamu”. Ibnu Mas’ud bertanya: “lalu apa lagi? Beliau menjawab: “engkau berzina dengan istri tetanggamu“” (HR. Al Bukhari no. 4483).

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

لا يزني الزاني حين يزني وهو مؤمن

“Pezina tidak dikatakan mukmin ketika ia berzina” (HR. Bukhari no. 2475, Muslim no.57).

Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata:

الإيمان نزه فمن زنا فارقه الإيمان ، فمن لام نفسه وراجع راجعه الإيمان

“Iman itu suci. Orang yang berzina, iman meninggalkannya. Jika ia menyesal dan bertaubat, imannya kembali” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Syu’abul Iman, di-shahihkan Al Albani dalam Takhrij Al Iman, 16).

Pelaku zina, hukumannya dicambuk atau dirajam
Karena sangat keji dan buruknya perbuatan zina, hukuman bagi pelaku zina pun sangat mengerikan dan menyakitkan. Agar manusia menjauh sejauh-jauhnya dari perbuatan ini. Allah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an Al Karim:

الزَّانِيَة وَالزَّانِي فاجلدوا كل وَاحِد مِنْهُمَا مائَة جلدَة وَلَا تأخذكم بهما رأفة فِي دين الله إِن كُنْتُم تؤمنون بِاللَّه وَالْيَوْم الآخر وليشهد عذابهما طَائِفَة من الْمُؤمنِينَ

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka cambuklah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali cambukan, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman” (QS. An Nur: 2).

Hukuman yang disebutkan ayat ini adalah bagi pezina yang belum menikah dan belum pernah menikah. Adapun bagi muhshan, orang yang sudah pernah menikah walaupun sekali, jika berzina maka hukumannya adalah dirajam sampai mati. Imam Adz Dzahabi Asy Syafi’i mengatakan:

قَالَ الْعلمَاء هَذَا عَذَاب الزَّانِيَة وَالزَّانِي فِي الدُّنْيَا إِذا كَانَا عزبين غير متزوجين فَإِن كَانَا متزوجين أَو قد تزوجا وَلَو مرة فِي الْعُمر فَإِنَّهُمَا يرجمان بِالْحِجَارَةِ إِلَى أَن يموتا

“Para ulama mengatakan ini (cambukan) adalah hukuman bagi pezina laki-laki maupun pezina perempuan di dunia. Namun jika mereka berdua masing-masing sudah menikah, atau pernah menikah walaupun hanya sekali, maka hukumannya adalah dirajam sampai mati” (Al Kabair, 50).

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu beliau berkata,

أن رجلاً من أسلمَ، جاء النبيَّ صلى الله عليه وسلم فاعترف بالزنا، فأعرض عنه النبيُّ صلى الله عليه وسلم حتى شَهِدَ على نفسِه أربعَ مراتٍ، قال له النبيُّ صلى الله عليه وسلم:أبك جنونٌ؟ قال: لا، قال: آحصَنتَ؟. قال: نعم، فأمرَ به فرُجِمَ بالمصلى، فلما أذلقته الحجارةُ فرَّ، فأُدرِك فرُجِمَ حتى مات. فقال له النبيُّ صلى الله عليه وسلم خيرًا، وصلى عليه

“Ada seorang lelaki, yang sudah masuk Islam, datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengakui dirinya berbuat zina. Nabi berpaling darinya hingga lelaki tersebut mengaku sampai 4 kali. Kemudian beliau bertanya: ‘Apakah engkau gila?’. Ia menjawab: ‘Tidak’. Kemudian beliau bertanya lagi: ‘Apakah engkau pernah menikah?’. Ia menjawab: ‘Ya’. Kemudian beliau memerintah agar lelaki tersebut dirajam di lapangan. Ketika batu dilemparkan kepadanya, ia pun lari. Ia dikejar dan terus dirajam hingga mati. Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengatakan hal yang baik tentangnya. Kemudian menshalatinya” (HR. Bukhari no. 6820).

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

لا يحل دم امرئ مسلم ، يشهد أن لا إله إلا الله وأني رسول الله ، إلا بإحدى ثلاث : النفس بالنفس ، والثيب الزاني ، والمفارق لدينه التارك للجماعة

“Seorang muslim yang bersyahadat tidak halal dibunuh, kecuali tiga jenis orang: ‘Pembunuh, orang yang sudah menikah lalu berzina, dan orang yang keluar dari Islam‘” (HR. Bukhari no. 6378, Muslim no. 1676)

Demikianlah ngerinya dosa zina, maka hukumannya pun berat dan ngeri. Namun pezina yang ditegakkan dihukuman atasnya, itu menjadi penghapus dosa zinanya. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ

“Barangsiapa yang melakukan salah satu dari itu (syirik, mencuri, berzina, membunuh anak) maka hukuman yang ditegakkan atasnya di dunia adalah kafarah (penghapus dosa) baginya” (HR. Al Bukhari no. 18).

Dan ditegakkannya hukuman demikian bagi pezina, merupakan perlindungan bagi keamanan dan kehormatan umat manusia. Syaikh Shalih Al Fauzan menjelaskan:

تطبيق الحدود فيها حماية؛ حمايةٌ للنفس، وحماية للعِرض، وحماية للمال، وحماية للأمن، أمن الجميع. وفيها حماية للمسلمين والضرورات الخمس التي هى: حفظ الدين، حفظ النفس، حفظ العِرض، حفظ المال،هذه هى الضرورات الخمس. وكل واحدة لها عقوبةً محددة، حتى يأمنَّ الناس على دمائهم وعلى أعراضِهم وعلى أموالهم، وكل حدود الله رحمة

“Penerapan hudud merupakan upaya perlindungan. Yaitu perlindungan bagi jiwa, kehormatan, harta serta sebagai penjagaan stabilitas keamanan masyarakat. Dan dalam penerapan hudud juga terdapat perlindungan bagi kaum Muslimin dalam dharuriyatul khams (lima perkara urgen), yaitu: penjagaan agama, penjagaan jiwa (nyawa), penjagaan kehormatan, penjagaan akal, dan penjagaan harta. Inilah dharuriyatul khams. Pelanggaran terhadap setiap poin ini terdapat hukuman tertentu. Sehingga terciptalah keamanan bagi darah manusia, kehormatan mereka, dan harta mereka. Setiap hudud yang Allah tetapkan itu merupakan rahmat”4.

Tentu saja yang berwenang menegakkan hukum ini adalah ulil amri atau orang yang mewakili ulil amri, bukan setiap orang.

Merebaknya zina merupakan sebab Allah timpakan bencana kepada suatu kaum
Allah Ta’ala berfirman:

كُلًّا أَخَذْنَا بِذَنْبِهِ فَمِنْهُمْ مَنْ أَرْسَلْنَا عَلَيْهِ حَاصِبًا وَمِنْهُمْ مَنْ أَخَذَتْهُ الصَّيْحَةُ وَمِنْهُمْ مَنْ خَسَفْنَا بِهِ الْأَرْضَ وَمِنْهُمْ مَنْ أَغْرَقْنَا وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيَظْلِمَهُمْ وَلَكِنْ كَانُوا أَنْفُسَهُمْ يَظْلِمُونَ

“Maka masing-masing (mereka itu) Kami siksa disebabkan dosanya, maka di antara mereka ada yang Kami timpakan kepadanya hujan batu krikil, dan di antara mereka ada yang ditimpa suara keras yang mengguntur (halilintar), dan di antara mereka ada yang Kami benamkan ke dalam bumi, dan di antara mereka ada yang kami tenggelamkan, dan Allah sekali-kali tidak hendak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri” (Qs. Al-Ankabut: 40).

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ما ظهرتِ الفاحشةُ في قومٍ قطُّ يعملُ بها فيهم علانيةً ؛ إلا ظهر فيهم الطاعونُ والأوجاعُ التي لم تكن في أسلافِهم

“Tidaklah merebak perbuatan fahisyah di suatu kaum secara yang dilakukan terang-terangan, kecuali akan menyebar di kaum tersebut penyakit tha’un, dan berbagai penyakit yang belum pernah menimpa orang-orang sebelum mereka” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 3/1225, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib no. 2187).

Dari Ummu Salamah radhiallahu’anha, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

إذا ظهرت المعاصي في أمتي، عَمَّهم بعذاب من عنده” . فقلت: يا رسول الله، أما فيهم أناس صالحون؟ قال: “بلى”، قالت: فكيف يصنع أولئك؟ قال: “يصيبهم ما أصاب الناس، ثم يصيرون إلى مغفرة من الله ورضوان“

“Jika maksiat telah menyebar diantara umatku, Allah akan menurunkan adzab secara umum”. Ummu Salamah bertanya: Wahai Rasulullah, bukankah di antara mereka ada orang shalih? Rasulullah menjawab: Ya. Ummu Salamah berkata: Mengapa mereka terkena juga? Rasulullah menjawab: Mereka terkena musibah yang sama sebagaimana yang lain, namun kelak mereka mendapatkan ampunan Allah dan ridha-Nya” (HR. Ahmad no.27355. Al Haitsami berkata: “Hadits ini ada 2 jalur riwayat, salah jalurnya diriwayatkan oleh para perawi yang shahih”, Majma Az Zawaid, 7/217).

Merebaknya zina merupakan tanda akhir zaman
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إن من أشراط الساعة : أن يرفع العلم ويثبت الجهل ، ويشرب الخمر ، ويظهر الزنا

“Tanda-tanda datangnya kiamat diantaranya: Ilmu agama mulai hilang, dan kebodohan terhadap agama merajalela, banyak orang minum khamr, dan banyak orang yang berzina terang-terangan” (HR. Bukhari no.80).

Tolak dan jauhi budaya Valentine
Telah jelas bagi kita bahwa perayaan Valentine bukan berasal dari Islam, bahkan berasal dari kaum kuffar. Dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

من تشبه بقوم فهو منهم

“Orang yang menyerupai suatu kaum, ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, di hasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, di shahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152).

Umar bin Khathab radhiallahu’anhu juga mengatakan:

اجْتَنِبُوا أَعْدَاءَ اللَّهِ فِي عِيدِهِمْ

“Jauhi perayaan hari-hari raya musuh-musuh Allah” (HR. Bukhari dalam At Tarikh Al Kabir no. 1804, dengan sanad hasan).

Ditambah lagi dengan kerusakan yang ada pada peringatan ini, yaitu budaya zina, semakin menambah lagi alasan untuk menolak dan menjauhi peringatan ini bagi seorang Muslim yang takut kepada Allah.

Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:

ما يترتب على ذلك من المفاسد والمحاذير كاللهو واللعب والغناء والزمر والأشر والبطر والسفور والتبرج واختلاط الرجال بالنساء أو بروز النساء أمام غير المحارم ونحو ذلك من المحرمات، أو ما هو وسيلة إلى الفواحش ومقدماتها، ولا يبرر ذلك ما يعلل به من التسلية والترفيه وما يزعمونه من التحفظ فإن ذلك غير صحيح، فعلى من نصح نفسه أن يبتعد عن الآثام ووسائلها

“Perayaan (hari valentine) ini mengandung berbagai kerusakan dan hal-hal yang dilarang syari’at, seperti perbuatan yang sia-sia, permainan yang sia-sia, nyanyian, musik, kesombongan, terbukanya aurat wanita, tabarruj (menampakkan keindahan wanita) di depan lelaki non mahram, campur baur antara laki-laki wanita, keluarnya wanita dari rumahnya tanpa mahramnya, dan perkara-perkara haram lainnya. Atau perayaan seperti ini juga menjadi sarana terjadinya zina dan hal-hal yang mendekati zina. Hal tersebut tidak dibenarkan hanya dengan alasan mencari hiburan dan selingan, serta pengakuan mereka bahwa mereka dapat menjaga diri mereka. Ini tidak dibenarkan. Maka siapa yang sayang terhadap dirinya, hendaknya dia menjauhi perbuatan dosa dan sarana-sarananya”5.

Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah dan taufik kepada kaum Muslimin kepada jalan yang lurus. Wallahu waliyyu dzalika wal qaadiru ‘alaihi.

Cadar Bukan Budaya Arab

Dahulunya sebelum turun ayat jilbab, mereka tidak berjilbab apalagi memakai cadar. Jika memang budaya Arab memakai cadar, tentu mereka sudah memakai cadar. Ketika turun ayat agar wanita memakai jilbab, maka para sahabiyah yang sebelumnya sebagian tidak memakai jilbab, mereka langsung memakai jilbab dan memakai cadar.

Sebagian orang dan institusi menolak cadar dengan alasan budaya Arab dan bukan ajaran Islam. Hal ini TIDAK benar berdasarkan fakta dan dalil.

1. Berdasarkan fakta

Justru pakaian tradisional dan budaya Arab itu tidak memakai cadar, bahkan ada yang tidak menutup kepala dan terlihat rambut mereka. Perhatikan video kontes budaya pakaian wanita suku-suku di Arab yang Cukup jelas bahwa budaya perempuan Arab tidak memakai cadar.

2. Berdasarkan dalil

Dahulunya sebelum turun ayat jilbab, mereka tidak berjilbab apalagi memakai cadar. Jika memang budaya Arab memakai cadar, tentu mereka sudah memakai cadar. Ketika turun ayat agar wanita memakai jilbab, maka para sahabiyah yang sebelumnya sebagian tidak memakai jilbab, mereka langsung memakai jilbab dan memakai cadar.

Perhatikan firman Allah,

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al Ahzab: 59)

Di dalam Kitab Tafsir Jalalain dijelaskan bahwa mereka menjulurkan sampai ke wajah mereka,

وَهِيَ الْمُلَاءَة الَّتِي تَشْتَمِل بِهَا الْمَرْأَة أَيْ يُرْخِينَ بَعْضهَا عَلَى الْوُجُوه إذَا خَرَجْنَ لِحَاجَتِهِنَّ إلَّا عَيْنًا وَاحِدَة

“Pakaian besar yang menutupi perempuan, yaitu menjulurkan sebagiannya ke atas wajah-wajah mereka ketika keluar untuk suatu keperluan hingga tidak menampakkannya kecuali hanya satu mata saja.”[1]

Bahkan dikisahkan mereka seperti pemandangan sekumpluan gagak-gagak hitam sebagaimana yang diceritakan oleh Ummu Salamah radhiallahu ‘anha, beliau berkata,

لما نزلت: يدنين عليهن من جلابيبهن خرج نساء الأنصار كأن علي رؤوسهن الغربان من الأكسية

“Ketika turun firman Allah (yang artinya), “Hendaknya mereka (wanita-wanita beriman) mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” [Al-Ahzab :59], wanita-wanita Anshar keluar seolah-olah pada kepala mereka terdapat burung-burung gagak karena warna (warna hitam-red) kain-kain (mereka). [2]

Demikian juga riwayat dari ‘Aisyah

ﻟﻤﺎ ﻧﺰﻟﺖ ﻫﺬﻩ ﺍﻵﻳﺔ : } ﻭﻟﻴﻀﺮﺑﻦ ﺑﺨﻤﺮﻫﻦ ﻋﻠﻰ ﺟﻴﻮﺑﻬﻦ , ﺃﺧﺬﻥ ﺃﺯﺭﻫﻦ ﻓﺸﻘﻘﻨﻬﺎ ﻣﻦ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﺤﻮﺍﺷﻲ ﻓﺎﺧﺘﻤﺮﻥ ﺑﻬﺎ

“Ketika turun ayat ini, yaitu: ‘Dan perintahkanlah agar mereka menjulurukan kain kudung mereka hingga dada-dada mereka.’ Mereka langsung mengambil kain-kain mereka dan merobek ujung-ujungnya, maka mereka berkhimar dengannya.”[3]

Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan maksud “berkhimar dengannya” yaitu menutup wajah mereka, beliau berkata,

ﻗﻮﻟﻪ : ‏( ﻓﺎﺧﺘﻤﺮﻥ ‏) ﺃﻱ : ﻏﻄﻴﻦ ﻭﺟﻮﻫﻬﻦ

“Yaitu menutup wajah-wajah mereka“[4]

Banyak dalil-dalil dan pendapat ulama yang menerangkan bahwa hukum cadar adalah sunnah dan ada juga di antara mereka yang berpendapat wajibnya cadar.

Alasan mereka melarang cadar karena budaya Arab juga tidak masuk akal, karena seharusnya mereka melarang juga budaya lainnya seperti jins ketat, pacaran, valentine, rok mini yang bukan budaya Indonesia juga.

Semoga Allah memenangkan agama ini dan memberikan taufik dan hidayah kepada kaum muslimin.

Catatan kaki:

[1] Tafsir Al-Jalalain hal. 437, Darus salam, Riyadh, cet. Ke-2, 1422 H

[2] HR Abu Daud no 4101; dishahihkan oleh Syaikh al Albani

[3] HR. Bukhari No. 4759

[4] Fathul Bari 8/490

Tahapan Memilih Teman Pergaulan

Memilih tempat kos atau kontrakan juga membantu kita untuk melaksanakan ajaran agama dengan baik. Misalnya, bersama-sama ke masjid saat waktu shalat tiba. Atau larangan memasukkan teman perempuan yang bukan mahram, larangan merokok, pacaran, larangan memperdengarkan musik, dan sebagainya. Apalagi jika teman-teman kita tersebut sudah lebih dulu menekuni ilmu agama, maka mereka pun akan berusaha membimbing dan mengarahkan kita.

Seseorang sangat butuh lingkungan dan pergaulan yang baik agar dapat senantiasa istiqamah dalam melaksanakan ketaatan dan ibadah kepada Allah Ta’ala, serta menjauhkan diri dari kedurhakaan dan maksiat kepada-Nya. Lebih-lebih lagi ketika sedang kuliah, terutama di kota-kota besar, dengan pergaulan di zaman ini yang semakin mengkhawatirkan dan memprihatinkan kita.

Apalagi jika orang tersebut juga berusaha untuk tetap konsisten mempelajari dan mengamalkan ilmu agama ketika sedang kuliah. Sehingga di antara faktor penting yang turut berperan untuk membantu kita semangat dan konsisten dalam menuntut ilmu syar’i adalah memilih teman dan lingkungan pergaulan yang baik. Dalam pepatah Arab dikatakan,

ﺍﻟﺼَّﺎﺣِﺐُ ﺳَﺎﺣِﺐٌ

“Sahabat itu bisa mempengaruhi (menarik).” (Lihat Silsilah Ash-Shahihah, 7: 652)

Memilih tempat tinggal (kos atau kontrakan) sangatlah penting saat kuliah. Jika kita tinggal bersama dengan sahabat yang sama-sama memiliki komitmen untuk melaksanakan ajaran agama dan menuntut ilmu syar’i, maka insyaa Allah, kita pun akan mengikuti mereka. Ketika kita dalam masa-masa kurang semangat, ada sahabat yang mengingatkan. Ketika kita malas mengikuti kajian, ada sahabat yang selalu mengajak dan memotivasi.

Memilih tempat kos atau kontrakan juga membantu kita untuk melaksanakan ajaran agama dengan baik. Misalnya, bersama-sama ke masjid saat waktu shalat tiba. Atau larangan memasukkan teman perempuan yang bukan mahram, larangan merokok, pacaran, larangan memperdengarkan musik, dan sebagainya. Apalagi jika teman-teman kita tersebut sudah lebih dulu menekuni ilmu agama, maka mereka pun akan berusaha membimbing dan mengarahkan kita.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan perumpamaan tentang pergaulan dengan orang shalih dan pergaulan dengan orang berakhlak buruk. Dari sahabat Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ، وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ، كَحَامِلِ الْمِسْكِ، وَنَافِخِ الْكِيرِ، فَحَامِلُ الْمِسْكِ: إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً، وَنَافِخُ الْكِيرِ: إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ، وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَةً

“Hanyalah perumpamaan teman yang baik dan teman yang buruk itu ibarat seorang penjual minyak wangi dan seorang pandai besi. Penjual minyak wangi bisa jadi akan memberimu minyak wangi atau Engkau bisa membeli minyak wangi darinya. Dan kalaupun tidak, Engkau tetap mendapatkan bau harum darinya. Sedangkan pandai besi, bisa jadi (percikan apinya) akan mengenai (membakar) pakaianmu. Dan kalaupun tidak, Engkau tetap mendapatkan bau asap yang tidak sedap.” (HR. Bukhari 5534 dan Muslim 2628)

Berdasarkan perumpamaan di atas, jika kita tidak hati-hati dalam memilih sahabat, kita akan terjatuh dalam pergaulan yang merusak. Cepat atau lambat, kita akan terseret dalam pola atau gaya hidup mereka yang jauh dari agama. Oleh karena itu, segeralah meninggalkan lingkungan yang buruk, dan carilah lingkungan pengganti yang lebih baik.

Syaikh Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin berkata,

“Penyakit menular yang membinasakan orang-orang yang mendekatinya adalah (penyakit) maksiat. Barangsiapa yang mendekat, bergaul dan terus-menerus bermaksiat, dia akan binasa. Demikian pula ahli maksiat dan orang-orang yang menganggap baik, menghias-hiasi dan mengajak kepada maksiat, mereka adalah setan dari jenis manusia. Mereka itu lebih berbahaya dibandingkan setan dari kalangan jin. Sebagian ulama salaf berkata, ‘Jika Engkau memohon perlindungan kepada Allah dari setan jin, dia akan pergi. Adapun setan manusia, dia akan terus-menerus bersamamu hingga menjerumuskanmu ke dalam maksiat.’” (Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, hal. 148)

Kemudian beliau mengutip sebuah hadits, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ، فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ

“Seseorang itu sesuai dengan agama sahabatnya. Oleh karena itu, perhatikanlah siapa yang menjadi sahabat kalian.” (HR. Abu Dawud no. 4833 dan Tirmidzi no. 2378. Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani.)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

لَا تُصَاحِبْ إِلَّا مُؤْمِنًا، وَلَا يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلَّا تَقِيٌّ

“Janganlah kalian bersahabat kecuali dengan orang beriman. Dan janganlah (ikut) memakan makananmu, kecuali orang-orang yang bertakwa.” (HR. Abu Dawud no. 4832, At-Tirmidzi no. 2395 dan Ahmad no. 11337, hadits hasan)

Menjadikan orang yang berakhlak buruk atau bermoral bejat, hanya akan berbuah penyesalan di hari kiamat nanti. Allah Ta’ala berfirman,

وَيَوْمَ يَعَضُّ الظَّالِمُ عَلَى يَدَيْهِ يَقُولُ يَا لَيْتَنِي اتَّخَذْتُ مَعَ الرَّسُولِ سَبِيلًا؛ يَا وَيْلَتَى لَيْتَنِي لَمْ أَتَّخِذْ فُلَانًا خَلِيلًا؛ لَقَدْ أَضَلَّنِي عَنِ الذِّكْرِ بَعْدَ إِذْ جَاءَنِي وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِلْإِنْسَانِ خَذُولًا

“Dan (ingatlah) hari (ketika itu) orang yang zalim menggigit dua tangannya, seraya berkata, ‘Aduhai kiranya (dulu) aku mengambil jalan bersama-sama Rasul.’ Kecelakaan besarlah bagiku, kiranya aku (dulu) tidak menjadikan si fulan itu teman akrabku. Sesungguhnya dia telah menyesatkan aku dari Al-Qur’an ketika Al-Qur’an itu telah datang kepadaku. Dan adalah setan itu tidak mau menolong manusia.” (QS. Al-Furqan [25]: 27-29)

Menyadari hal ini, saat ini banyak bermunculan wisma-wisma Islami sebagai hunian yang nyaman untuk mahasiswa. Kos-kosan bukanlah hanya sebagai tempat istirahat melepas lelah selesai kuliah. Akan tetapi, kos-kosan adalah “sekolah ke dua” yang ikut menempa agama kita. Ada program hafalan Al-Qur’an dan hadits, program bahasa Arab, program kajian keislaman, dan program bermanfaat lainnya yang dikelola oleh pemilik wisma. Selain itu, orang tua pun merasa lebih aman dan nyaman ketika anaknya tinggal di wisma seperti ini, dibandingkan jika tinggal di kos-kosan yang tanpa pengawasan.

Bisikan Setan Dalam Pacaran

“Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun saat membaiat (janji setia kepada pemimpin).” (HR. Bukhari). Hal ini karena menyentuh lawan jenis yang bukan mahromnya merupakan salah satu perkara yang diharamkan di dalam Islam.

Para pembaca yang budiman, ketika seseorang beranjak dewasa, muncullah benih di dalam jiwa untuk mencintai lawan jenisnya. Ini merupakan fitrah (insting) yang diberikan oleh Allah kepada manusia. Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan terhadap perkara yang dinginkannya berupa wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenagan hidup di dunia. Dan di sisi Allahlah tempat kembali yang baik.” (QS. Ali Imran: 14)

Adab Bergaul Antara Lawan Jenis
Islam adalah agama yang sempurna, di dalamnya diatur seluk-beluk kehidupan manusia, bagaimana pergaulan antara lawan jenis. Di antara adab bergaul antara lawan jenis sebagaimana yang telah diajarkan oleh agama kita adalah:

1. Menundukkan pandangan terhadap lawan jenis

Allah berfirman yang artinya, “Katakanlah kepada laki-laki beriman: Hendahlah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. an-Nur: 30). Allah juga berfirman yang artinya,”Dan katakalah kepada wanita beriman: Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. an-Nur: 31)

2. Tidak berdua-duaan

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan (kholwat) dengan wanita kecuali bersama mahromnya.” (HR. Bukhari & Muslim)

3. Tidak menyentuh lawan jenis

Di dalam sebuah hadits, Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun saat membaiat (janji setia kepada pemimpin).” (HR. Bukhari). Hal ini karena menyentuh lawan jenis yang bukan mahromnya merupakan salah satu perkara yang diharamkan di dalam Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, (itu) masih lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani dengan sanad hasan)

Jika memandang saja terlarang, tentu bersentuhan lebih terlarang karena godaannya tentu jauh lebih besar.

Salah Kaprah Dalam Bercinta
Tatkala adab-adab bergaul antara lawan jenis mulai pudar, luapan cinta yang bergolak dalam hati manusia pun menjadi tidak terkontrol lagi. Akhirnya, setan berhasil menjerat para remaja dalam ikatan maut yang dikenal dengan “pacaran“. Allah telah mengharamkan berbagai aktifitas yang dapat mengantarkan ke dalam perzinaan. Sebagaimana Allah berfirman yang artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesugguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Isra’: 32). Lalu pintu apakah yang paling lebar dan paling dekat dengan ruang perzinaan melebihi pintu pacaran?!!

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah menetapkan untuk anak adam bagiannya dari zina, yang pasti akan mengenainya. Zina mata adalah dengan memandang, zina lisan adalah dengan berbicara, sedangkan jiwa berkeinginan dan berangan-angan, lalu farji (kemaluan) yang akan membenarkan atau mendustakannya.” (HR. Bukhari & Muslim). Kalaulah kita ibaratkan zina adalah sebuah ruangan yang memiliki banyak pintu yang berlapis-lapis, maka orang yang berpacaran adalah orang yang telah memiliki semua kuncinya. Kapan saja ia bisa masuk. Bukankah saat berpacaran ia tidak lepas dari zina mata dengan bebas memandang? Bukankah dengan pacaran ia sering melembut-lembutkan suara di hadapan pacarnya? Bukankah orang yang berpacaran senantiasa memikirkan dan membayangkan keadaan pacarnya? Maka farjinya pun akan segera mengikutinya. Akhirnya penyesalan tinggallah penyesalan. Waktu tidaklah bisa dirayu untuk bisa kembali sehingga dirinya menjadi sosok yang masih suci dan belum ternodai. Setan pun bergembira atas keberhasilan usahanya….

Iblis, Sang Penyesat Ulung
Tentunya akan sulit bagi Iblis dan bala tentaranya untuk menggelincirkan sebagian orang sampai terjatuh ke dalam jurang pacaran gaya cipika-cipiki atau yang semodel dengan itu. Akan tetapi yang perlu kita ingat, bahwasanya Iblis telah bersumpah di hadapan Allah untuk menyesatkan semua manusia. Iblis berkata, “Demi kekuasaan-Mu, aku akan menyesatkan mereka semuanya.” (QS. Shaad: 82). Termasuk di antara alat yang digunakan Iblis untuk menyesatkan manusia adalah wanita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Tidaklah aku tinggalkan setelahku fitnah (ujian) yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada wanita.” (HR. Bukhari & Muslim). Kalaulah Iblis tidak berhasil merusak agama seseorang dengan menjerumuskan mereka ke dalam gaya pacaran cipika-cipiki, mungkin cukuplah bagi Iblis untuk bisa tertawa dengan membuat mereka berpacaran lewat telepon, SMS atau yang lainnya. Yang cukup menyedihkan, terkadang gaya pacaran seperti ini dibungkus dengan agama seperti dengan pura-pura bertanya tentang masalah agama kepada lawan jenisnya, miss called atau SMS pacarnya untuk bangun shalat tahajud dan lain-lain.

Ringkasnya sms-an dengan lawan jenis, bukan saudara dan bukan karena kebutuhan mendesak adalah haram dengan beberapa alasan: (a) ini adalah semi berdua-duaan, (b) buang-buang pulsa, dan (c) ini adalah jalan menuju perkara yang haram. Mudah-mudahan Allah memudahkan kita semua untuk menjalankan perintah-Nya serta menjauhi larangan-Nya.

Pacaran Hanyalah Berisi Dusta

Ketahuilah bahwa nikah adalah tanda ingin serius, sedangkan pacaran hanya ingin terus dipermainkan. Jangan heran jika ada yang sudah pacaran bertahun-tahun, namun pernikahan mereka tidak sampai setahun jadi bubar.

Jika tidak percaya, tanyakan pada yang menjalani pacaran, yang ada hanyalah kedustaan.

Ketika masa-masa pacaran, si kekasih akan selalu berdandan cantik di hadapan pacarnya, berkata lemah lembut, bersenyum manis dan belang jeleknya ditutup-tutupi. Yang pacaran akan merasa tidak pede jika nampak sesuatu yang jelek dari dirinya. Kalau dikatakan pacaran sebagai jalan untuk mengenal pasangan sebelum nikah, kenyataanya penjajakan tersebut jauh berbeda dengan saat telah menikah. Saat telah menikah, satu sama lain tidak mesti berpenampilan cantik atau ganteng saat di rumah. Tidak mesti pula terus-terusan bertemu dalam keadaan harum atau wangi. Bahkan dalam pernikahan ada pasangan yang berkata kasar yang hal ini tidak dijumpai saat pacaran dahulu.

Padahal Islam sudah memberi jalan bahwa mengenali pasangan bisa dari empat hal: (1) kecantikan, (2) martabat (keturunan), (3) kekayaan atau (4) baik atau tidak agamanya. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا ، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

“Perempuan itu dinikahi karena empat faktor yaitu agama, martabat, harta dan kecantikannya. Pilihlah perempuan yang baik agamanya. Jika tidak, niscaya engkau akan menjadi orang yang merugi”.  (HR. Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 1446). Mengenal calon pasangan sudah cukup lewat empat hal tersebut. Keempat hal tadi bisa diketahui dari keluarga dekat atau dari teman dekat si pasangan. Jadi, tidak mesti lewat lisan si pasangan secara langsung.

Jika sudah ada cara yang Islam gariskan, masihkah mencari cara lain untuk mengenal pasangan? Lantas apa mesti mengenal calon pasangan lewat pacaran?

Ketahuilah bahwa nikah adalah tanda ingin serius, sedangkan pacaran hanya ingin terus dipermainkan. Jangan heran jika ada yang sudah pacaran bertahun-tahun, namun pernikahan mereka tidak sampai setahun jadi bubar.

Coba lihat saja para sahabat Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, tidak pernah menempuh jalan pacaran ketika mencari pasangan. Sekali ta’aruf, merasa cocok, sudah langsung menuju pelaminan. Tidak seperti para pemuda saat ini yang menjalani pacaran hingga 10 tahun untuk bisa saling mengenal lebih dalam. Padahal para sahabat adalah sebaik-baik generasi sepeninggal Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang mesti dicontoh. Lihat saja apa yang terjadi ketika Fathimah dinikahi ‘Ali bin Abi Tholib atau Ruqoyyah yang dinikahi sahabat mulia ‘Utsman bin ‘Affan, mereka tidak melewati proses penjajakan pacaran. Imam Ahmad berkata dalam Ushulus Sunnah, “Hendaklah kita berpegang teguh dengan ajaran para sahabat -radhiyallahu ‘anhum- serta mengikuti ajaran mereka.”

Lihat pula si mbah kita dahulu. Mereka juga tidak mengenali calon pasangan mereka dengan pacaran. Akan tetapi, keluarga mereka tetap langgeng dan punya banyak keturunan.

So … Apa gunanya pacaran? Jika Anda ingin dikelabui terus-terusan, maka monggo itu pilihan Anda dan akhirnya Anda yang tanggung sendiri akibatnya.

Semoga Allah beri taufik dan hidayah.

Pacaran Islami

Dan zina itu merupakan dosa besar, pezina yang muhshan dijatuhi hukuman rajam hingga mati. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لا يحل دم امرئ مسلم ، يشهد أن لا إله إلا الله وأني رسول الله ، إلا بإحدى ثلاث : النفس بالنفس ، والثيب الزاني ، والمفارق لدينه التارك للجماعة

“Seorang muslim yang bersyahadat tidak halal dibunuh, kecuali tiga jenis orang: ‘Pembunuh, orang yang sudah menikah lalu berzina, dan orang yang keluar dari Islam‘” (HR. Bukhari no. 6378, Muslim no. 1676).

Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhahullah dalam salah satu ceramahnya pernah mengatakan bahwa, “sesuatu yang dinisbatkan kepada Islam artinya ia dia diajarkan oleh Islam atau memiliki landasan dari Islam”. Oleh karena itu, istilah ‘pacaran islami’ sendiri sejatinya tidak benar karena Islam tidak pernah mengajarkan pacaran dan tidak ada landasan pacaran Islami dalam syariat. Bahkan sebaliknya, ajaran Islam melarang kegiatan-kegiatan yang ada dalam pacaran, atau singkatnya, Islam melarang pacaran.

Pacar sendiri secara bahasa artinya,

pa·car n teman lawan jenis yg tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta kasih; kekasih;
ber·pa·car·an v bercintaan; berkasih-kasihan; (Sumber: KBBI)

Sehingga kita definisikan pacaran Islami adalah kegiatan bercintaan atau berkasih-kasihan yang sedemikian rupa dipoles sehingga terkesan sesuai dengan ajaran Islam. Dalam prakteknya, batasan pacaran Islami pun berbeda-beda menurut pelakunya. Diantara mereka ada yang beranggapan pacaran Islami itu adalah aktifitas pacaran selama tidak sampai zina, ada juga yang beranggapan ia adalah aktifitas pacaran selama tidak bersentuhan, atau pacaran selama tidak dua-duaan, dan yang lainnya. Insya Allah, akan kita bahas beberapa model “pacaran islami” yang banyak beredar.

Hal-Hal Yang Dilarang Dalam Pacaran

‘Pacaran’ bukanlah istilah yang ada dalam khazanah Islam. Maka memang tidak ditemukan dalil yang bunyinya “janganlah kalian pacaran” atau “pacaran itu haram” atau semisalnya. Dan dalam kitab para ulama terdahulu pun tidak ada bab mengenai pacaran. Lalu mengapa kita bisa katakan Islam melarang pacaran? Karena jika kita melihat realita, tidak bisa dipungkiri bahwa dalam pacaran terdapat kegiatan-kegiatan atau hal-hal yang dilarang dalam Islam, yaitu:

1. Zina atau mendekatinya
Zina sudah jelas terlarang dalam Islam, Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Isra’: 32)

As Sa’di menyatakan: “larangan mendekati zina lebih keras dari pada sekedar larangan berbuat zina, karena larangan mendekati zina juga mencakup seluruh hal yang menjadi pembuka peluang dan pemicu terjadinya zina” (Tafsir As Sa’di, 457). Maka ayat ini mencakup jima’ (hubungan seks), dan juga semua kegiatan percumbuan, bermesraan dan kegiatan seksual selain hubungan intim (jima’) yang dilakukan pasangan yang tidak halal.

Dan zina itu merupakan dosa besar, pezina yang muhshan dijatuhi hukuman rajam hingga mati. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لا يحل دم امرئ مسلم ، يشهد أن لا إله إلا الله وأني رسول الله ، إلا بإحدى ثلاث : النفس بالنفس ، والثيب الزاني ، والمفارق لدينه التارك للجماعة

“Seorang muslim yang bersyahadat tidak halal dibunuh, kecuali tiga jenis orang: ‘Pembunuh, orang yang sudah menikah lalu berzina, dan orang yang keluar dari Islam‘” (HR. Bukhari no. 6378, Muslim no. 1676).

Memang tidak semua yang berpacaran itu pasti berzina, namun tidak berlebihan jika kita katakan bahwa pacaran itu termasuk mendekati zina, karena dua orang sedang yang berkencan atau berpacaran untuk menuju ke zina hanya tinggal selangkah saja.

Dan perlu diketahui juga bahwa ada zina secara maknawi, yang pelakunya memang tidak dijatuhkan hukuman rajam atau cambuk namun tetap diancam dosa karena merupakan pengantar menuju zina hakiki. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إن اللهَ كتب على ابنِ آدمَ حظَّه من الزنا ، أدرك ذلك لا محالةَ ، فزنا العينِ النظرُ ، وزنا اللسانِ المنطقُ ، والنفسُ تتمنى وتشتهي ، والفرجُ يصدقُ ذلك كلَّه أو يكذبُه

“sesungguhnya Allah telah menakdirkan bahwa pada setiap anak Adam memiliki bagian dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari. Zinanya mata adalah penglihatan, zinanya lisan adalah ucapan, sedangkan nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluanlah yang membenarkan atau mengingkarinya” (HR. Al Bukhari 6243).

Ibnu Bathal menjelaskan: “zina mata, yaitu melihat yang tidak berhak dilihat lebih dari pandangan pertama dalam rangka bernikmat-nikmat dan dengan syahwat, demikian juga zina lisan adalah berlezat-lezat dalam perkataan yang tidak halal untuk diucapkan, zina nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan. Semua ini disebut zina karena merupakan hal-hal yang mengantarkan pada zina dengan kemaluan” (Syarh Shahih Al Bukhari, 9/23).

2. Bersentuhan dengan lawan jenis
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ

“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya (bukan mahramnya)” (HR. Ar Ruyani dalam Musnad-nya, 2/227,dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 1/447).

Hadits ini jelas melarang menyentuh wanita yang bukan mahram secara mutlak, baik dengan syahwat maupun tanpa syahwat.

Imam Nawawi berkata: “Ash-hab kami (para ulama syafi’iyyah) berkata bahwa setiap yang diharamkan untuk dipandang maka haram menyentuhnya. Dan terkadang dibolehkan melihat (wanita ajnabiyah) namun haram menyentuhnya. Karena boleh memandang wanita ajnabiyah dalam berjual beli atau ketika ingin mengambil atau memberi sesuatu ataupun semisal dengannya. Namun tetap tidak boleh untuk menyentuh mereka dalam keadaan-keadaan tersebut” (Al Majmu’: 4/635).

Maka kegiatan bergandengan tangan, merangkul, membelai, wanita yang bukan mahram adalah haram hukumnya. Kegiatan-kegiatan ini pada umumnya dilakukan oleh orang yang berpacaran.

3. Berpandangan-pandangan dengan lawan jenis
Lelaki mukmin dan wanita mukminah diperintahkan oleh Allah untuk saling menundukkan pandangan, maka jika sengaja saling memandang malah menyelisihi 180 derajat perintah Allah tersebut. Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (٣٠) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya.” (QS. An Nur: 30-31).

Lelaki muslim dilarang memandang wanita yang tidak halal baginya dengan sengaja, baik dengan atau tanpa syahwat. Jika dengan syahwat atau untuk bernikmat-nikmat maka lebih terlarang lagi. Adapun jika tidak sengaja maka tidak masalah. Dari Jarir bin Abdullah radhiyallahu‘anhu berkata,

سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى

.

“Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam mengenai pandangan yang tidak di sengaja. Beliau memerintahkanku untuk memalingkan pandanganku” (HR. Muslim no. 2159).

Beliau juga bersabda dalam hadits yang telah lalu:

فزنا العينِ النظرُ

“zina mata adalah memandang”

Adapun wanita muslimah, dilarang memandang lelaki dengan syahwat dan boleh memandang lelaki jika tanpa syahwat. Karena terdapat hadits dalam Shahihain:

أن عائشة رضي الله عنها كانت تنظر إلى الحبشة وهم يلعبون ، وكان النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يسترها عنهم

“Aisyah Radhiallahu’anha pernah melihat orang-orang Habasyah bermain di masjid dan Nabi Shalallahu’alahi Wasallam membentangkan sutrah agar mereka tidak melihat ‘Aisyah“. (Muttafaqun ‘alaih)

Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan, “mengenai wanita yang memandang lelaki tanpa syahwat dan tanpa bernikmat-nikmat, sebatas apa yang di atas pusar dan di bawah paha, ini tidak mengapa. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengizinkan ‘Aisyah melihat orang-orang Habasyah. Karena para wanita itu juga selalu pergi ke pasar yang di dalamnya ada lelaki dan wanita. Mereka juga shalat di masjid bersama para lelaki sehingga bisa melihat para lelaki. Semua ini hukumnya boleh. Kecuali mengkhususkan diri dalam memandang sehingga terkadang menimbulkan fitnah atau syahwat atau berlezat-lezat, yang demikian barulah terlarang” (Fatawa Nurun ‘alad Darb, http://www.binbaz.org.sa/mat/11044).

Namun yang lebih utama adalah berusaha menundukkan pandangan sebagaimana diperintahkan dalam ayat. Nah, padahal dalam pacaran, hampir tidak mungkin tidak ada syahwat diantara kedua pasangan. Dan ketika saling memandang, hampir tidak mungkin mereka saling memandang tanpa ada syahwat. Andaipun tanpa syahwat, dan ini kecil kemungkinannya, maka tetap haram bagi si lelaki dan tidak utama bagi si wanita.

4. Khulwah
Khulwah maksudnya berdua-duaan antara wanita dan lelaki yang bukan mahram. Para ulama mengatakan, “yang dimaksud dengan khulwah yang terlarang adalah jika wanita berduaan dengan lelaki di suatu tempat yang aman dari hadirnya orang ketiga” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah).

Khulwah haram hukumnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ

“Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341).

Imam An Nawawi berkata: “adapun jika lelaki ajnabi dan wanita ajnabiyah berduaan tanpa ada orang yang ketiga bersama mereka, hukumnya haram menurut ijma ulama. Demikian juga jika ada bersama mereka orang yang mereka berdua tidak malu kepadanya, semisal anak-anak kecil seumur dua atau tiga tahun, atau semisal mereka, maka adanya mereka sama dengan tidak adanya. Demikian juga jika para lelaki ajnabi berkumpul dengan para wanita ajnabiyyah di suatu tempat, maka hukumnya juga haram” (Syarh Shahih Muslim, 9/109).

Berduaan adalah hal yang hampir tidak bisa lepas dari yang namanya pacaran, bahkan terkadang orang yang berpacaran sengaja mencari tempat yang sepi dan tertutup dari pandangan orang lain. Ini jelas merupakan keharaman. Wallahul musta’an.

5. Wanita melembutkan suara
Wanita muslimah dilarang melembutkan dan merendahkan suaranya di depan lelaki yang bukan mahram, yang berpotensi menimbulkan sesuatu yang tidak baik di hati lelaki tersebut, berupa rasa kasmaran atau pun syahwat. Allah Ta’ala berfirman:

فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا

“maka janganlah kamu menundukkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik” (QS. Al Ahzab: 32)

Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini: “’janganlah kamu menundukkan suara‘, As Suddi dan para ulama yang lain menyatakan, maksudnya adalah melembut-lembutkan perkataan ketika berbicara dengan lelaki. Oleh karena itu Allah berfirman ‘sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya‘ maksudnya hatinya menjadi rusak” (Tafsir Ibnu Katsir, 6/409). Dan bisa jadi hal ini juga termasuk zina dengan lisan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits.

Termasuk juga dalam ayat ini, cara berbicara yang terdengar menggemaskan, atau dengan intonasi tertentu, atau desahan atau hiasan-hiasan pembicaraan lain yang berpotensi membuat lelaki yang mendengarkan tergoda, timbul rasa suka, kasmaran atau timbul syahwat. Dan tidak bisa dipungkiri bahwa ini terjadi dalam pacaran.

6. Wanita safar tanpa mahram
Sebagaimana dilarang berduaan antara lelaki dengan wanita yang bukan mahram, juga diharamkan seorang wanita bersafar (bepergian jauh) dengan lelaki yang bukan mahram tanpa ditemani mahramnya. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لا تُسافِرُ المرأةُ ثلاثةَ أيامٍ إلا مع ذِي مَحْرَمٍ

“seorang wanita tidak boleh bersafar tiga hari kecuali bersama mahramnya” (HR. Bukhari 1086, Muslim 1338)

Beliau juga bersabda:

لا يخلوَنَّ رجلٌ بامرأةٍ إلا ومعها ذو محرمٍ . ولا تسافرُ المرأةُ إلا مع ذي محرمٍ

“Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya, dan tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341).

Dan hal ini seringkali terjadi pada orang-orang yang berpacaran, mereka bersafar berduaan saja tanpa ditemani mahramnya.

7. Penyakit Al ‘Isyq
Dari semua hal yang di atas yang tidak kalah berbahaya dan bersifat destruktif dari pacaran adalah penyakit al isyq. Makna al isyq dalam Al Qamus Al Muhith:

عُجْبُ المُحِبِّ بمَحْبوبِه، أو إفْراطُ الحُبِّ، ويكونُ في عَفافٍ وفي دَعارةٍ، أو عَمَى الحِسِّ عن إدْراكِ عُيوبِهِ، أو مَرَضٌ وسْواسِيٌّ يَجْلُبُه إلى نَفْسِه بتَسْليطِ فِكْرِهِ على اسْتِحْسانِ بعضِ الصُّوَر

“kekaguman seorang pecinta pada orang yang dicintainya, atau terlalu berlebihan dalam mencinta, terkadang (kekaguman itu) pada kehormatan atau pada kemolekan, atau menjadi buta terhadap aib-aibnya, atau timbulnya kegelisahan yang timbul dalam jiwanya yang memenuhi pikirannya dengan gambaran-gambaran indah (tentang yang dicintainya)”.

Singkat kata, al ‘isqy adalah mabuk asmara; kasmaran; kesengsem (dalam bahasa Jawa). Al Isyq adalah penyakit, bahkan penyakit yang berbahaya. Ibnul Qayyim mengatakan: “ini (al isyq) adalah salah satu penyakit hati, penyakit ini berbeda dengan penyakit pada umumnya dari segi dzat, sebab dan obatnya. Jika penyakit ini sudah menjangkiti dan masuk di hati, sulit mencari obatnya dari para tabib dan sakitnya terasa berat bagi orang yang terjangkiti” (At Thibbun Nabawi, 199). Orang yang terjangkit al ‘isyq juga biasanya senantiasa membayangkan dan mengidam-idamkan pujaannya, padahal ini merupakan zina hati sebagaimana disebutka dalam hadits.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa betapa al isyq banyak menjerumuskan pria shalih menjadi pria bejat, wanita shalihah menjadi wanita bobrok. Betapa virus cinta ini membuat orang berani menerjang hal-hal yang diharamkan, berani melakukan hal-hal yang tabu dan malu untuk dilakukan, sampai-sampai ada pepatah “cinta itu buta”, buta hingga aturan agama pun tidak dilihatnya, juga pepatah “karena cinta, kotoran ayam rasanya coklat” sehingga yang buruk, yang memalukan yang membinasakan pun terasa indah bagi orang yang terjangkit al isyq.

Dari al isyq ini akan timbul perbuatan-perbuatan buruk lain yang bahkan bisa lebih parah dari poin-poin yang disebutkan di atas. Bukankah kita ingat kisah Nabi Yusuf yang ketampanannya membuat Zulaikha kasmaran? Ia tidak menahan padangan dan dalam hatinya tumbuh penyakit al isyq. Apa akibatnya? Ia mengajak Yusuf berzina.

وَلَقَدْ هَمَّتْ بِهِ وَهَمَّ بِهَا لَوْلا أَنْ رَأى بُرْهَانَ رَبِّهِ ‏كَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ

“Sesungguhnya wanita itu telah bermaksud (melakukan perbuatan zina) dengan Yusuf, dan Yusuf pun bermaksud (melakukannya pula) dengan wanita itu andaikata dia tidak melihat tanda (dari) Tuhannya. Demikianlah, agar Kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu termasuk hamba-hamba Kami yang terpilih” (QS. Yusuf: 24).

Seorang yang kasmaran, akan selalu teringat si ‘dia’. Bahkan ketika beribadah pun ingat si ‘dia’, melakukan kebaikan pun demi si ‘dia’. Allah diduakan. Ibadah bukan karena Allah, dakwah pun tidak ikhlas, ikut taklim karena ada si ‘dia’, sibuk mengurus dakwah karena bertemu si ‘dia’. Tidak jarang gara-gara penyakit al isyq, seseorang datang ke dukun lalu berbuat kesyirikan, tidak jarang pula yang saling membunuh, atau bunuh diri. Wallahul musta’an.

Oleh karena itulah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mewanti-wanti kita terhadap hal ini, beliau bersabda:

ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ

“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al Bukhari 5096, Muslim 2740)

Beliau juga bersabda:

إن الدنيا حلوةٌ خضرةٌ . وإن اللهَ مستخلفُكم فيها . فينظرُ كيف تعملون . فاتقوا الدنيا واتقوا النساءَ . فإن أولَ فتنةِ بني إسرائيلَ كانت في النساءِ

“Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau. Dan Allah telah mempercayakan kalian untuk mengurusinya, Sehingga Allah melihat apa yang kalian perbuatan (disana). Maka berhati-hatilah kalian dari fitnah (cobaan) dunia dan takutlah kalian terhadap fitnah (cobaan) wanita. Karena sesungguhnya fitnah (cobaan) pertama pada Bani Isra’il adalah cobaan wanita” (HR Muslim 2742)

Model-Model Pacaran Islami
1. Sebagaimana pacaran biasa, selama tidak zina
Sebagian pemuda-pemudi yang minim ilmu agama, menyangka bahwa hanya zina yang terlarang dalam etika berhubungan antara lelaki dan wanita. Sehingga mereka menganggap pacaran dengan model seperti pacaran biasa, sering berkencan, berduaan, intens berkomunikasi, berangkulan, bergandengan tangan, safar bersama, dan lainnya selama tidak sampai zina itu sudah Islami. Tentu saja ini anggapan yang keliru dan pacaran model ini terlarang karena mengandung hal-hal yang dilarang pada poin 2 – 7.

2. Sebagaimana pacaran biasa, tapi berkomitmen untuk tidak saling bersentuhan
Model pacaran seperti banyak berkembang diantara pemuda-pemudi muslim yang awam agama namun sudah sedikit memahami bahwa saling bersentuhan antara yang bukan mahram itu haram. Namun mereka tetap sering jalan bersama, sering berkencan, berduaan, safar bersama, dan komunikasi dengan sangat intens. Memang terkadang sang wanita suka mengingatkan sang lelaki untuk menunaikan shalat bahkan terkadang mereka berkencan di masjid. Mereka menganggap ini sudah Islami. Tentu yang seperti ini pun terlarang karena karena mengandung hal-hal yang dilarang pada poin 3 – 7.

3. Pacaran tanpa suka berduaan, tapi ditemani teman
Model pacaran jenis ini mirip dengan model nomor 2 hanya saja biasanya ketika berkencan mereka berdua ditemani temannya yang lain, yang bukan mahram juga. Mereka juga menjaga diri untuk tidak bersentuhan. Sayangnya pacaran model ini banyak ditemukan di beberapa pondok pesantren juga banyak ‘dipromosikan’ oleh film-film dan sinetron religi di bisokop dan televisi. Sampai-sampai kadang digambarkan ada ustadz lulusan timur tengah yang berilmu, kesengsem dengan murid wanitanya di majelis taklim, mereka saling berpandangan tersipu lalu berlanjut ke model pacaran yang seperti ini. Wallahul musta’an.

Orang yang berpacaran model ini pun tidak ubahnya dengan orang pacaran pada umumnya, mereka sering bertemu, mereka saling berpandangan, saling merayu, memberi perhatian, sang wanita melembutkan suara, Mereka menyangka asalkan tidak khulwah maka tidak mengapa. Padahal jika yang menemani adalah lelaki, maka haram sebagaimana yang dijelaskan An Nawawi. Jika yang menemani adalah wanita muslimah lain, maka tetap saja pacaran ini terlarang karena mengandung hal-hal pada poin 3, 5, 7 dan terkadang 6.

4. Tidak suka berduaan, namun intens berkomunikasi
Model pacaran seperti ini banyak terjadi di kalangan pemuda aktifis dakwah. Para ikhwah aktifis dakwah sejatinya dididik untuk membatasi diri dari para akhawatnya. Misalnya mereka menundukkan pandangan jika bertemu atau dibatasi hijab ketika rapat. Namun seringnya bertemu dan berinteraksi dalam aktifitas dakwah mereka memunculkan rasa-rasa yang tidak sehat. Pepatah jawa mengatakan ‘witing tresno jalaran soko kulino‘, timbulnya cinta karena sering (terbiasa) berinteraksi.

Tentu mereka tidak suka berkencan atau bahkan berduaan. Namun virus merah jambu senantiasa menjangkiti lewat komunikasi yang begitu intens. Terkadang itu terselip lewat untaian nasehat, mengingatkan ibadah, memberi semangat, bertanya kabar, bertanya agenda dakwah, baik via SMS, via telepon, surat, email, facebook atau lainnya. Ini adalah pacaran terselubung. Jangan kira bahwa ini sah-sah saja, sang akhwat jika sudah terjangkiti virus ini biasanya akan melembutkan suaranya kepada sang ikhwan. Baik secara lisan, maupun via bahasa-bahasa tulisannya yang ‘renyah’. Dan yang paling penting, dari pacaran model ini tetap muncul penyakit al isyq yang sangat berbahaya serta juga zina lisan dan hati.

5. Saling berjanji untuk menikah
Pacaran model ini mungkin berbeda dengan model-model sebelumnya. Namun juga banyak terjadi pada aktifis dakwah dan para pemuda-pemudi yang sebenarnya punya semangat dalam beragama. Dua sejoli yang melakukannya bisa jadi tidak bertemu, tidak suka berduaan, bahkan mungkin mereka membatasi komunikasi. Namun si ikhwan menjanjikan bahwa ia akan menikahi sang akhwat pada suatu masa, mungkin tahun depan, 5 tahun lagi, setelah lulus, setelah bekerja, atau lainnya. Walaupun andaikan tidak ada aktifitas fisik diantara mereka, minimal penyakit al isyq menjangkiti ditambah zina hati. Maka ini pun jenis pacaran yang terselubung dan hendaknya ditinggalkan.

Solusi Pacaran Islami
Jika ada pacaran yang Islami, maka itu hanya bisa terjadi setelah menikah. Karena menikah adalah solusi terbaik bagi orang yang hatinya bergejolak haus akan cinta, juga solusi bagi dua orang yang sudah terlanjur terjangkit penyakit al isqy. Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai para pemuda, barangsiapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsunya”

Bagi yang sudah terlanjur pacaran, segeralah bertaubat, dan segeralah menikah. Dan kami tidak mengatakan bahwa hendaknya segera menikahi dengan sang pacar. Karena memilih pasangan yang benar adalah yang dapat mengantarkan anda kepada ridha Allah, belum tentu syarat itu dimiliki pacar anda yang sekarang. Carilah pasangan yang shalih dan shalihah. Jika belum mampu menikah maka segeralah bertaubat dan putuskan hubungan pacaran serta perbanyaklah berpuasa.

Syaikh Khalid bin Bulihid hafizhahullah menasehatkan pemuda yang terjangkiti penyakit isyq dengan beberapa hal:

Menjaga shalat dengan khusyu dan penuh tadabbur, serta memperbanyak shalat sunnah
Memperbanyak doa kepada Allah:
yaa muqallibal quluub, tsabbit qalbii ‘alaa diinik, yaa mushorrifal quluub, shorrif qalbii ilaa thoo’atik wa thoo’ati rosuulik
(wahai Dzat yang membolak-balik hati, kokohkan hatiku untuk menjalani agama-Mu, wahai Dzat yang mencondongkan hati, condongkanlah hatiku untuk menaati-Mu dan Rasul-Mu)
karena ketika doa ini sudah dibiasakan dan anda merendahkan diri anda di hadapan Allah, maka Allah akan mencondongkan hati anda dalam keistiqomahan menjalankan agama-Nya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
كَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاء إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ

“Demikianlah, agar Kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu termasuk hamba-hamba Kami yang terpilih” (QS. Yusuf: 24)

Menjauhkan diri dari hal-hal yang mengingatkan anda pada sang pacar, baik itu tempat, surat, mendengarkan suaranya, atau hal-hal lain yang mengembalikan memori anda sehingga rasa itu timbul kembali. Menjauhkan diri dari itu semua adalah dengan mengacuhkan semua itu, dan semakin sedikit hal-hal yang diingat dari sang pacar maka semakin sedikit pengaruh al isyq di hati.
Memperbanyak tilawah Al Qur’an dan berdzikir. Juga memperbanyak tadabbur dan tafakkur. Karena jika hati disibukkan untuk mencintai Allah dan mengingat Allah, ia akan teralihkan cinta kepada makhluk dan dari bergantungnya hati kepada makhluk.
Lebih banyak memperhatikan keadaan dunia dan keadaan di akhirat kelak, dan apa-apa yang Allah persiapkan untuk orang yang bersabar. Yaitu para penduduk surga dan nikmat-nikmat yang mereka dapatkan. Dengan memikirkan hal ini seorang hamba akan zuhud terhadap dunia dan ia akan menyadari bahwa hal-hal duniawi itu akan hilang dan berlalu tidak sebagaimana perkara akhirat. Maka tidak layak kita menyandarkan jiwa dan menggantungkan hati kepada hal-hal duniawi yang akan sirna itu.
Saya nasehatkan kepada anda untuk bersungguh-sungguh mencari istri yang shalihah dalam beragama, cantik rupanya, bagus akhlaknya. Jika anda menemukannya maka mintalah pertolongan kepada Allah untuk menikahinya. Jangan sia-siakan masa muda anda, dan jangan bimbang untuk mengambil sikap ini. Pernikahan akan menghiasi hari-hari anda, memenuhi rasa haus anda akan kasih sayang dan melupakan masa lalu anda.

Perbanyak Baca Al-Quran Saat Wabah Di Bulan Ramadhan

Dengan banyaknya waktu luang kita dapat gunakan untuk mengkhatamkan Al-Quran. Hendaknya kita bertekad kuat mengkhatamkan membaca Al-Quran minimal sekali saja di bulan Ramadhan

Di musim wabah saat bulan Ramadhan ini, mari  kita perbanyak membaca Al-Quran. Ini benar-benar kesempatan meraih pahala yang sangat besar dan sangat bermanfaat. Mengapa?

Ramadhan adalah bulannya Al-Quran kita diperintahnya banyak membaca Al-Quran dan memahami tafsirnya
Di musim wabah ini, sebagian kita punya waktu luang yang banyak karena kita dianjurkan agar #DiRumahAja, gunakan waktu luang ini untuk membaca Al-Quran
Al-Quran adalah obat baik untuk penyakit hati dan penyakit fisik.

Sangat pas kita memperbanyak baca Al-Quran di musim wabah, hati tenang dan bisa jadi penyakit fisik akan sembuh
Dengan sibuk mambaca Al-Quran, kita mengurangi membaca berita tentang covid19. Terlalu banyak membaca berita akan meneyebakan kecemasan berlebih dan menyebabkan penyakit psikosomatik, yaitu “perasaan” memiliki gejala penyakit covid19 padahal tidak, bahkan sehat-sehat saja
Berikut penjabaran dari poin-poin di atas:

1. Ramadhan adalah Bulannya Al-Quran
Ramadhan adalah bulannya Al-Quran kita diperintahnya banyak membaca Al-Quran dan memahami tafsirnya

Allah berfirman,

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْآنُ

“Bulan Ramadhan yang di dalamnya –mulai- diturunkannya Al-Quran (QS Al-Baqarah: 185)

Hendaknya kita semangat membaca Al-Quran karena ia akan memberikan syafaat di hari kiamat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لأَصْحَابِهِ

“Rajinlah membaca al-Quran, karena dia akan menjadi syafaat bagi penghafalnya di hari kiamat.” [HR. Muslim 1910]

2. Banyak Waktu Luang di Rumah
Di musim wabah ini, sebagian kita punya waktu luang yang banyak karena kita dianjurkan agar #DiRumahAja, gunakan waktu luang ini untuk membaca Al-Quran

Dengan banyaknya waktu luang kita dapat gunakan untuk mengkhatamkan Al-Quran. Hendaknya kita bertekad kuat mengkhatamkan membaca Al-Quran minimal sekali saja di bulan Ramadhan

Di bulan Ramadhan Rasulullah shalllahu ‘alaihi wa sallam diajarkan oleh malaikat sampai khatam. Jibril Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,

أن جبريل كان يعْرضُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقُرْآنَ كُلَّ عَامٍ مَرَّةً ، فَعرضَ عَلَيْهِ مَرَّتَيْنِ فِي الْعَامِ الَّذِي قُبِضَ فيه

“Dahulu Jibril mendatangi dan mengajarkan Al-Qur’an kepada Nabi shalallahu ‘alayhi wa sallam setiap tahun sekali (pada bulan ramadhan). Pada tahun wafatnya Rasulullah shalallahu ‘alayi wasallam Jibril mendatangi dan mengajarkan Al-Qur’an kepada beliau sebanyak dua kali (untuk mengokohkan dan memantapkannya)” ( HR. Bukhari no. 4614)

Ibnu Atsir rahimahullah menjelaskan,

أي كان يدارسه جميع ما نزل من القرآن

“yaitu mempelajari (mudarasah) semua ayat Al-Quran yang turun” ( Al-Jami’ fi Gharib Hadits, 4/64).

Bahkan beberapa ulama sengaja meninggalkan majelis ilmu dan beberapa ibadah lainnya karena fokus membaca AL-Quran. Ibnu Rajab Al-Hambali berkata,

قال ابن عبد الحكم: كان مالك إذا دخل رمضان يفر من قراءة الحديث ومجالسة أهل العلم ، وأقبل على تلاوة القرآن من المصحف .

قال عبد الرزاق : كان سفيان الثوري : إذا دخل رمضان ترك جميع العبادة وأقبل على قراءة القرآن

“Ibnu Abdil Hakam berkata, Imam malik di Bulan Ramadhan meninggalkan majelis membaca hadits dan majelis ilmu dan fokus membaca Al-Quran dari mushaf.

Abdurrazzaq berkata, Sufyan Ats-Tsauri apabila memasuk Ramadhan, ia meninggalkan berbagai ibadah dan fokus membaca Al-Quran.” [Lathaif Al-Ma’arif hal. 171]

3. Al-Quran Obat Penyakit Hati dan Penyakit Fisik
Al-Qurn adalah obat baik untuk penyakit hati dan penyakit fisik. Sangat pas kita memperbanyak baca Al-Quran di musim wabah, hati tenang dan bisa jadi penyakit fisik akan sembuh

Al-Quran adalah obat penyakit fisik dan jiwa. Allah berfirman

ﻭَﻧُﻨَﺰّﻝُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ ﻣَﺎ ﻫُﻮَ ﺷِﻔَﺂﺀٌ ﻭَﺭَﺣْﻤَﺔٌ ﻟّﻠْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻭَﻻَ ﻳَﺰِﻳﺪُ ﺍﻟﻈّﺎﻟِﻤِﻴﻦَ ﺇَﻻّ ﺧَﺴَﺎﺭﺍً

“Dan Kami turunkan dari Al-Qur`an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian” (QS. Al-Israa’: 82).

Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqith menjelaskan bahwa maksud obat dalam ayat ini adalah obat untuk penyakit fisik dan jiwa. Beliau berkata

ﻣَﺎ ﻫُﻮَ ﺷِﻔَﺎﺀٌ ﻳَﺸْﻤَﻞُ ﻛَﻮْﻧَﻪُ ﺷِﻔَﺎﺀً ﻟِﻠْﻘَﻠْﺐِ ﻣِﻦْ ﺃَﻣْﺮَﺍﺿِﻪِ ; ﻛَﺎﻟﺸَّﻚِّ ﻭَﺍﻟﻨِّﻔَﺎﻕِ ﻭَﻏَﻴْﺮِ ﺫَﻟِﻚَ ، ﻭَﻛَﻮْﻧَﻪُ ﺷِﻔَﺎﺀً ﻟِﻠْﺄَﺟْﺴَﺎﻡِ ﺇِﺫَﺍ ﺭُﻗِﻲَ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ﺑِﻪِ ، ﻛَﻤَﺎ ﺗَﺪُﻝُّ ﻟَﻪُ ﻗِﺼَّﺔُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺭَﻗَﻰ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞَ ﺍﻟﻠَّﺪِﻳﻎَ ﺑِﺎﻟْﻔَﺎﺗِﺤَﺔِ ، ﻭَﻫِﻲَ ﺻَﺤِﻴﺤَﺔٌ ﻣَﺸْﻬُﻮﺭَﺓٌ

“Obat yang mencakup obat bagi penyakit hati/jiwa, seperti keraguan, kemunafikan, dan perkara lainnya. Bisa menjadi obat bagi jasmani jika dilakukan ruqyah kepada orang yang sakit. Sebagaimana kisah seseorang yang terkena sengatan kalajengking diruqyah dengan membacakan Al-Fatihah. Ini adalah kisah yang shahih dan masyhur” (Tafsir Adhwaul Bayan).

4. Mengurangi Intensitas Membaca Berita Tentang Covid 19
Dengan sibuk mambaca Al-Quran, kita mengurangi membaca berita tentang covid19. Terlalu banyak membaca berita akan meneyebakan kecemasan berlebih dan menyebabkan penyakit psikosomatik, yaitu “perasaan” memiliki gejala penyakit covid19 padahal tidak, bahkan sehat-sehat saja

Misalnya ia terlalu banyak mendengar berita gejala covid yaitu tenggorakan gatal dan sesak, ia pun merasa tenggorakan gatal dan agak sesak, padahal ia sehat-sehat saja. Inilah gejala dari penyakit psikosomatik.

Bacaan Islami Lainnnya:

– Komik Pahlawan Islam Anas bin Nadhar
– Komik Mantan Napi Berulah Lagi
– Bantuan Dari Allah Saat Kesulitan
– 3 Hal Yang Dilakukan Saat Bangun Untuk Sahur
– Kenapa Dia Begitu Cinta Al-Qur’an

– Hindari Berkata Kotor
– Perang Melawan Hawa Nafsu
– Jangan Mencari Keburukan Orang
– Komik Islami Tentang Cinta
– Jomblo Halu Kepengen Punya Istri

– Komik Islami Pakai Yang Kanan
– Komik Islami Simple
– Jangan Benci Muslimah Bercadar
– Waspada 3 Pintu Menuju Neraka
– Kalau Sholat Jangan Lari Larian

– Perlunya Kerjasama Dalam Rumah Tangga
– Baju Koko Vs Jersey – Komik Islami
– Dunia Hanya Sementara
– Komik Islami Bahasa Inggris
– Komik Islami Tarawih Surat Pendek

– Kisah Pendek Khutbah Jum’at
– Menunggu Punahnya Corona
– Komik Pendek Islami
– Jangan Pernah Menunda Ibadah
– Komik Islami Hitam Putih

– Parno Karena Batuk Corona
– Komik Islami Doa Pejuang Nafkah
– Komik Islami Muslimah Memanah Dan Tahajud
– Komik Islami Hidup Bahagia
– Komik Islami Nasehat Dan Renungan
– Sejarah Masuknya Islam Ke Indonesia Yang Sebenarnya

Selamat Membaca.. Bantu Kami Dengan Donasi.. Dengan Kontak Businessfwj@gmail.com