Sunnah Seperti Perahu Nabi Nuh

SUNNAH ADALAH PERAHU NABI NUH, SIAPA YANG MENAIKINYA SELAMAT WALAU OMBAK SETINGGI GUNUNG

Saudaraku rahimakumullaah, tidak ada satu pun yang selamat tanpa menaiki perahu nabi Nuh ‘alaihissalaam, putra beliau sendiri pun tidak selamat. Allah ‘azza wa jalla berfirman, “Dan perahu itu berlayar membawa mereka menerjang ombak laksana gunung. Dan Nuh memanggil anaknya, sedang anak itu berada di tempat yang jauh: ‘Wahai anakku, naiklah (ke kapal) bersama kami dan janganlah kamu bersama orang-orang yang kafir’.
Anak beliau menjawab: ‘Aku akan mencari perlindungan ke gunung yang dapat memeliharaku dari air bah!’ Nuh berkata: ‘Tidak ada yang dapat menghalangi azab Allah di hari ini selain Allah terhadap orang yang Dia rahmati’. Dan akhirnya ombak menghalangi antara keduanya; maka anak itu termasuk orang-orang yang ditenggelamkan.” [Hud: 42-43]

Demikian pula sunnah Nabi Muhammad shallallaahu’al
aihi wa sallam, barangsiapa berpaling darinya maka ia akan celaka. Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh aku telah meninggalkan kalian di atas sesuatu yang putih, malamnya bagaikan siangnya (jelas dan terang), tidak seorang pun yang berpaling darinya sepeninggalku kecuali ia akan binasa.
Barangsiapa yang hidup sepeninggalku maka ia akan melihat perselisihan yang banyak (munculnya berbagai kesesatan), maka hendaklah kalian berpegang teguh dengan ajaran yang kalian ketahui dari sunnahku dan sunnah al-khulafa ar-rasyidin yang telah mendapat petunjuk. Gigitlah sunnah itu dengan gigi geraham kalian.
Dan hendaklah kalian menaati pemerintah kalian, walau yang memimpin kalian seorang budak Habasyah, karena seorang mukmin seperti onta yang penurut, yang selalu taat dalam kebaikan.” [HR. Ibnu Majah dari Al-‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu’anhu, Ash-Shahihah: 937]

Al-Imam Malik rahimahullah berkata,
.
‎ﺍﻟﺴُّﻨَّﺔُ ﺳَﻔِﻴﻨَﺔُ ﻧُﻮﺡٍ ﻣَﻦْ ﺭَﻛِﺒَﻬَﺎ ﻧَﺠَﺎ ﻭَﻣَﻦْ ﺗَﺨَﻠَّﻒَ ﻋَﻨْﻬَﺎ ﻏَﺮِﻕَ
.
“Sunnah ibarat perahu nabi Nuh ‘alaihissalaam, barangsiapa menaikinya maka ia selamat, dan barangsiapa tidak menaikinya maka ia tenggelam.” [Tarikh Baghdad, 7/336]

Saling Mengingatkan Sunnah

Apakah meninggalkan suatu amalan yang dihukumi sunnah (tidak wajib) mendapatkan dosa, termasuk dalam celaan bahkan dihukumi berbuat bid’ah?
.
Ulama besar Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin ditanya:
.
Dalam ringkasan Kitab Al-I’tisham karya Imam Asy-Syatibi, meninggalkan suatu perkara sunnah ataukah wajib apakah dapat digolongkan berbuat bid’ah? Meninggalkan perkara yang diperintahkan itu ada dua macam. Ada meninggalkannya bukan dianggap sebagai bentuk ibadah. Perkara tersebut ditinggalkan karena malas-malasan atau menganggap remeh atau alasan pribadi lainnya. Bentuk pertama ini berarti melakukan suatu pelanggaran. Jika yang ditinggalkan adalah perkara wajib, maka dihukumi maksiat.
.
Adapun pertanyaannya. Jika meninggalkan perkara sunnah (yang bukan wajib) dihukumi bukan maksiat, jika memang yang ditinggalkan sebagian amalan saja. Bagaimana jika yang ditinggalkan adalah seluruh perkara sunnah?
.
Jawab Syaikh Muhammad Al-‘Utsaimin rahimahullah, seperti itu bukanlah maksiat, tergantung kondisinya. Jika disebut meninggalkan seluruh perkara sunnah itu maksiat, maka perlu ditinjau lagi.
.
Namun sepertinya pemahaman itu diambil dari perkataan Imam Ahmad rahimahullah, “Siapa yang meninggalkan shalat witir, maka ia adalah rajulun suu’ (laki-laki yang jelek), janganlah terima persaksiaannya.” Padahal diketahui bahwa shalat witir dihukumi sunnah (bukan wajib) seperti yang diyakini pula oleh Imam Ahmad.
.
Begitu pula ulama Hambali menyatakan bahwa meninggalkan shalat rawatib juga tidak diterima persaksiaannya padahal shalat rawatib tidaklah wajib.
.
Namun kalau kita rinci, itu lebih baik. Kita katakan:
.
1. Jika seseorang meninggalkan perkara sunnah dianggap sebagai suatu bentuk ibadah, malah termasuk dalam orang yang berbuat bid’ah. Karena meninggalkan sesuatu sama hal dalam hukum melakukannya.

2. Jika seseorang meninggalkan perkara sunnah karena malas-malasan atau menganggap remeh. Ia menyatakan, yang wajib tetaplah wajib dan yang tidak wajib tetaplah tidak wajib. Seperti itu tidak dihukumi dosa, baik ia meninggalkan sebagian atau seluruh perkara yang dihukumi sunnah.
.
.

Marriage in Islam

Marriage in Islam

Having told us Muhammad bin Yusuf told us Sufyan from Manshur bin Shafiyyah from his mother Shafiyyah bint Syaibah he said; The Messenger of Allaah (peace and blessings of Allaah be upon him) held a pledge against some of his wives, namely with two Mud Grains.

(Bukhari Hadith: 5172)

And has told us Qutaibah bin Sa’id Ats Tsaqafi has told us Ya’ubub namely Ibn Abdirrahman Al Qari from Abu Hazim from Sahl bin Sa’d. And narrated from another route, he told us Abdul Aziz bin Abi Hazim from his father from Sahl bin Sa’d As Sa’idi he said; A woman came to see the Messenger of Allaah ‘alaihi wasallam while saying; “O Messenger of Allah, I have come to surrender myself to you.” Then the Messenger of Allaah alaihi wasallam saw the woman from top to bottom and lowered her head. Then the woman sat down after seeing her not responding, so one of her friends stood up and said; “O Messenger of Allah, if you are not interested in him, then marry me with him.” He said: “Do you have something as a dowry?” Answered the person; “No, by Allah, O Messenger of Allah.” He said: “Meet your family, maybe you find something (as a dowry).” Then he went to see his family, then he returned and said; “By Allah, I don’t get anything.” Then the Messenger of Allaah ‘alaihi wasallam said: “Try to look for you, even if only a ring of iron.” Then he went again and again saying; “By Allah O Messenger of Allah, I did not get anything even though it was only a ring of iron, but this was my sarong. -S said Sahl; He did not have a sarong, except what he wore-. I will give him half (as a dowry)”. Then the Messenger of Allaah ‘alaihi wasallam said: “What can you do with your sarong? If you wear it, he cannot wear it, and if he wears it, you cannot wear it.” Therefore, the man sat pensively, after sitting for a while, he stood up, when the Messenger of Allaah alaihi wasallam saw him going, he told him to be called to meet him. When he arrived, he said: “Do you memorize something from the Qur’an?” He answered; “I memorized this letter and this – while mentioning it – he said:” Do you know by heart? “He replied,” Yes “. He said:” Bring him, I have married you to him, with the dowry teaching the Qur’an that you memorized. “This is the hadith of Ibn Abi Hazim and the hadith of Ya’qub, it is almost the same as this hadith. And has told us Khalf bin Hisham told us Hammad bin Zaid. And narrated from another route, he told me Zuhair bin Harb has told us Sufyan bin ‘Uyainah. And narrated from another route, has told us Ishaq bin Ibrahim of Ad Darawardi. And narrated from another path, has told us Abu Bakar bin Abi Syaibah told us Husain bin Ali from Za`idah everything from Abu Hazim from Sahl bin Sa’d with this hadith, some of which add to some others. But in the hadith Za`idah he mentions his words; ” Go to him, I have married you to him, then teach him a letter from the Qur’an. “

(Muslim Hadith : 1425)

Having told us Muhammad bin Yahya bin Faris Adz Dzuhli, and Muhammad bin Al Mutsanna and Umar bin Al Khathab, Muhammad said; had told us Abu Al Ashbagh Al Jazari Abdul Aziz bin Yahya, had told us Muhammad bin Salamah from Abu Abdurrahim Khalid bin Abu Yazid of Zaid bin Abu Unaisah, from Yazid ibn Abu Habib from Martsad bin Abdullah from ‘Uqbah bin’ Amir, that the Prophet sallallaahu ‘alaihi wasallam said to a man: “Are you willing to marry me with Fulanah?” He said; Yes. He said to the woman: “Are you willing to marry you to Fulan?” The woman said; Yes. Then he married them both. Then the man mixes with him (associates him) in a state of not yet determining dowry and has not given anything to him. He was among those who witnessed the peace of Al Hudaibiyah, the person who attended the peace of Al Hudaibiyah, and had a stake in Khaibar. Then when death picked him up he said; indeed the Prophet sallallaahu ‘alaihi wasallam married me to Fulanah and I have not set a dowry for him and have not given anything to him, and I ask your testimony that I have given him my share in Khaibar as a dowry. Then the woman took the stock and sold it one hundred thousand. Abu Daud said; and Umar bin Al Khathab added to the beginning of the hadith, and the hadith is more perfect; The Prophet sallallaahu ‘alaihi wasallam said: “The best marriage is the easiest.” He said; The Prophet sallallaahu ‘alaihi wasallam said to the man: Then he mentioned the hadith with its meaning. Abu Daud said; This hadith is feared to be an additional hadith because the conditions are not.

(Abu Daud Hadith : 2117)

Having told us Ibn Abu Umar, told us Sufyan bin ‘Uyainah from Ibn Juraij from Sulaiman bin Musa from Az Zuhri from’ Urwah from Aisha that the Messenger of Allaah ‘alaihi wasallam said: “Any woman who is married without permission from her guardian is her marriage cancel, the marriage is canceled, the marriage is null and if he has been intercourse then he has the right to get a dowry, because the husband has justified his genitals If there is a quarrel between them, then the ruler is the guardian of the person who has no guardian. Abu Isa said; “This is a hasan hadith. Yahya bin Sa’id Al Anshari, Yahya bin Ayyub, Sufyan Ats Tsauri and others from the huffazh, narrating from Ibn Juraij as above.” Abu Isa said; “The Hadith of Abu Musa in it was a dispute. Isra`il, Syarik bin Abdullah, Abu Awanah, Zuhair bin Mu’awiyah, Qais bin Ar Rabbi ‘narrated from Abu Ishaq from Abu Burdah from Abu Musa of the Prophet sallallaahu’ alaihi wasallam. Asbath bin Muhammad and Zaid bin Hubab related from Yunus bin Abu Ishaq of Abu Ishaq from Abu Burdah from Abu Musa of the Prophet sallallaahu ‘alaihi wasallam. Abu’ Ubaidah Al Haddad narrated from Yunus bin Abu Ishaq of Abu Burdah from Abu Musa of the Prophet sallallaahu ‘alaihi wasallam as above by not mentioning in it from Abu Ishaq, narrated from Yunus bin Abu Ishaq from Abu Ishaq from Abu Burdah from Abu Musa from the Prophet sallallaahu ‘alaihi wasallam also. Shu’bah and Ats Tsauri narrated from Abu Ishaq from Abu Burdah from the Prophet sallallaahu ‘alaihi wasallam: “There is no (illegitimate) marriage except with the guardian.” Friends of Sufyan mentioned from Sufyan of Abu Ishaq from Abu Burdah from Abu Musa and their history is not valid, narrated from Abu Ishaq from Abu Burdah from Abu Musa from the Prophet sallallaahu ‘alaihi wasallam: “Marriage is not valid except with guardians.” I think it is more valid because they heard from Abu Ishaq at different times. Although Syu’bah and Ats Tsauri are more awake and more friendly than all those who narrated from Abu Ishaq in this hadith. In fact their narration in my opinion is more similar because Shu’bah and Ats Tsauri have heard this hadith from Abu Ishaq at a council. Other evidence that shows that, what has been told to us; Mahmud bin Ghailan said; Having told us Abu Daud said; Having told us Shu’bah said; I have heard Sufyan Ats Tsauri ask Abu Ishaq; have you heard Abu Burdah say; The Prophet sallallaahu ‘alaihi wasallam said: “There is no (illegal) marriage except with a guardian.” He answered; “Yes.” This hadith shows that Shu’bah and Ats Tsauri heard this hadith at one time. Isra`il is a trustworthy and sturdy person in narrating the hadith of Abu Ishaq. I have heard Muhammad bin Al Mutsanna say; I have heard Abdurrahman bin Mahdi say; I did not miss the hadith of Ats Tsauri from Abu Ishaq but I surrendered and trusted Isra`il, because he came by narrating a more perfect hadith. Whereas Ayesha’s hadith in this chapter, from the Prophet sallallaahu ‘alaihi wasallam: “There is no (illegitimate) marriage except with the guardian.” I think it’s a hasan hadith. Ibn Juraij narrated this hadith from Sulayman bin Musa from Az-Zuhri from ‘Urwah from Aisha from the Prophet sallallaahu’ alaihi wasallam. Hajjaj bin Arthah and Ja’far bin Rabi’ah narrated from Az-Zuhri from ‘Urwah of Aisha from the Prophet sallallaahu’ alaihi wasallam. He also related from Hisham bin ‘Urwah from his Father from Aisha from the Prophet sallallaahu’ alaihi wasallam with the same sentence. Some hadith scholars discuss the hadith of Az-Zuhri from ‘Urwah of Ayesha from the Prophet sallallaahu’ alaihi wasallam. Ibn Juraij said; I met Az-Zuhri, asked him, so he denied it and they interpreted this hadith because of this. It is said from Yahya bin Ma’in; Isma’il bin Ibrahim from Ibn Juraij heard it was not like that, but he confirmed his books on the books of Abdul Majid ibn Abdul Aziz ibn Abu Rawwad and he did not hear from Ibn Juraij. Yahya explained the history of Isma’il bin Ibrahim from Ibn Juraij. The scholars from among the companions of the Prophet sallallaahu ‘alaihi wasallam, among them Umar bin Al Khaththab, Ali ibn Abu Talib, Abdullah bin Abbas, Abu Hurairah and others practiced the hadith of the Prophet sallallaahu’ alaihi wasallam: “Marriage is not valid except with guardians.” Likewise narrated from some fuqaha ‘from the tabi’in circles. They argue; no marriage except with the guardian. They are Sa’id bin Musayyab, Al Hasan Al Bashri, Shaikh, Ibrahim An Nakha’i, Umar bin Abdul Aziz and others. It is also the opinion of Sufyan Ats Tsauri, Al Auza’i, Abdullah bin Mubarak, Malik, Shafi’i, Ahmad and Ishaq.

(Tirmidhi Hadith : 1102)

Menggabungkan Puasa Qadha Dan Syawal

Apakah boleh menggabungkan Puasa Qadha dengan Puasa Syawal?
.
Jawabannya tidak bisa ya dear, karena Hukum Puasa Qadha itu wajib dan Hukum Puasa Syawwal itu sunnah. Maka, tidak bisa disatukan antara Puasa Wajib dan Sunnah. kecuali, jika ada 2 jenis puasa Sunnah yang berada dalam 1 waktu, maka itu bisa digabungkan niatnya.
.
Terdapat kaidah yang diberikan para ulama dalam masalah menggabungkan niat,
إذا اتحد جنس العبادتين وأحدهما مراد لذاته والآخر ليس مرادا لذاته؛ فإن العبادتين تتداخلان
Apakah boleh menggabungkan Puasa Qadha dengan Puasa Syawal.
.
Jawabannya tidak bisa ya dear, karena Hukum Puasa Qadha itu wajib dan Huium Puasa Syawap itu sunnah. Makan tidak bisa disatukan antara Puasa Wajib dan Sunnah. kecuali, jika ada 2 jenis puasa Sunnah yang berada dalam 1 waktu, maka itu bisa digabungkan niatnya.
.
Jika ada dua ibadah yang sejenis, yang satu maqsudah li dzatiha dan satunya laisa maqsudah li dzatiha, maka dua ibadah ini memungkinkan untuk digabungkan. (’Asyru Masail fi Shaum Sitt min Syawal, Dr. Abdul Aziz ar-Rais, hlm. 17)
.
Allahuallam bishshowwab..
Semoga bermanfaat ya dear 😇
.
#LebaranBarengAlila

Mencampur Kurma Dan Mentimun

Di zaman Rasulullah, sayuran ini sudah dipakai sebagai salah satu bahan untuk kesehatan. Biasanya, ia dikombinasi dengan kurma segar untuk menjaga kesehatan. Dalam sebuah Hadits disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam sering melakukannya. Dari Aisyah bahwasanya, “Rasulullah sering makan mentimun dicampur dengan kurma basah.”(Riwayat Tirmidzi)

Selain untuk menjaga kesehatan, kombinasi keduanya juga untuk meningkatkan berat badan dan mengubah bentuk tubuh yang semula kurus ceking menjadi lebih berisi. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Aisyah Radhiyallahu ‘anha ketika hendak dipertemukan dengan Rasulullah, rutin mengkonsumsi mentimun dan kurma basah untuk mendapatkan tubuh yang ideal. Maklum, ketika itu tubuhnya kecil dan kurus.

Aisyah berkata, “Ibuku mengobatiku agar aku kelihatan gemuk, saat dia hendak mempertemukan aku dengan Rasulullah, dan usaha itu tidak membuahkan hasil sehingga aku memakan timun dengan kurma basah. Kemudian aku menjadi gemuk dengan bentuk yang ideal.”(Riwayat Ibnu Majah)

Selain itu, mengkonsumsi kurma dan mentimun bisa memperbesar ukuran payudara bagi kaum wanita.

Dalam ilmu pengobatan Islam, sayur yang memiliki nama ilmiah cucumis sativus ini dikenal dengan nama qitsa’ atau khiyar. Allah menyebut sayuran ini dalam surat al-Baqarah [2]:61.

وَإِذْ قُلْتُمْ يَا مُوسَى لَن نَّصْبِرَ عَلَىَ طَعَامٍ وَاحِدٍ فَادْعُ لَنَا رَبَّكَ يُخْرِجْ لَنَا مِمَّا تُنبِتُ الأَرْضُ مِن بَقْلِهَا وَقِثَّآئِهَا وَفُومِهَا وَعَدَسِهَا وَبَصَلِهَ
.
“Dan (ingatlah), ketika kamu berkata: “Hai Musa, kami tidak bisa sabar (tahan) dengan satu macam makanan saja. Sebab itu mohonkanlah untuk kami kepada Tuhanmu, agar Dia mengeluarkan bagi kami dari apa yang ditumbuhkan bumi, yaitu sayur-mayurnya, ketimunnya, bawang putihnya, kacang adasnya, dan bawang merahnya”
.
Hasil penelitian modern menyebutkan bahwa mentimun mengandung 0,65% protein, 0,1% lemak, dan 2,2% karbohidrat. Selain itu, juga mengandung zat bermanfaat lain, seperti kalsium, zat besi, magnesium, fosforus, vitamin A, vitamin B1, vitamin B2 dan vitamin C.

Sholat Untuk Mengingat Allah

Laksanakanlah sholat wajib dan Sunnah untuk mengingat Allah. Sholat wajib dilaksanakan di masjid dan sholat Sunnah diusahakan Dirumah saja.

Mari kita jaga sholat kita, karena sholat adalah amalan yang pertama kali dihisab.

Dan sebagai seorang muslim kita wajib untuk Menjalankan sholat 5 waktu. Jangan sampai kita giat Menjalankan amalan yang sebenarnya tidak wajib dan Sunnah. Cuma karena ada unsur Ngaji dan sebagainya itu dianggap baik, padahal tidak ada tuntunannya dalam syariat agama. Dan parahnya, pelaku bidah Bid’ah itu meninggalkan shalat wajib. 

Sungguh kezaliman yang nyata, dan ketika diingatkan malah bilang ini kan amalan bagus Ngaji bla bla bla.. tapi berani meninggalkan shalat wajib yang notabene perintah Allah pada Rasulullah. Junjungan kita.

اِنَّنِيْۤ اَنَا اللّٰهُ لَاۤ اِلٰهَ اِلَّاۤ  اَنَا فَاعْبُدْنِيْ  ۙ  وَاَقِمِ الصَّلٰوةَ لِذِكْرِيْ

Sungguh, Aku ini Allah, tidak ada tuhan selain Aku, maka sembahlah Aku dan laksanakanlah sholat untuk mengingat Aku.

(QS. Ta-Ha: Ayat 14)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika salah satu dari kalian menghadiri sholat di masjid maka berikan bagian di rumahnya juga, sesungguhnya Allah ‘azza wajalla memberikan kebaikan di rumahnya dari sholat itu”.
HR. Ahmad 

Sholat Tahiyyatul Masjid • Fatwa NU

Sholat Tahiyyatul Masjid • Fatwa NU 

Islam menganjurkan umatnya untuk senantiasa menjaga adab dan etika pada saat masuk masjid. Sebab itu, ketika masuk masjid dianjurkan membaca doa, dalam kondisi suci, memakai pakaian bersih dan suci, serta memperbanyak amal saleh dan ibadah di dalamnya.

Salah satu ibadah yang disunahkan ketika berada di dalam masjid adalah shalat sunah tahiyyatul masjid. Kesunahan shalat ini didasarkan pada hadits riwayat Abu Qatadah bahwa Rasulullah SAW berkata:

إذا دخل أحدكم المسجد فليركع ركعتين قبل أن يجلس

Artinya, “Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, hendaklah shalat dua rakaat sebelum duduk,” (HR Al-Bukhari dan Muslim). Melalui hadits di atas, Rasulullah menganjurkan umatnya agar shalat dua raka’at ketika masuk masjid dengan syarat belum duduk terlalu lama. Sebab itu, Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in mengatakan:

ويسن ركعتا تحية لداخل مسجد وإن تكرر دخوله أو لم يرد الجلوس
Artinya, “Disunahkan shalat tahiyatul masjid bagi orang yang masuk masjid, meskipun masuknya berulang-ulang selama belum duduk,” (Lihat Zainuddin Al-Malibari, Fathul Muin, Jakarta, Darul Kutub Al-Islamiyyah, 2009, halaman 67). Shalat tahiyatul masjid disunahkan dua rakaat sebelum duduk. Kesunahan shalat sunah tahiyatul masjid menjadi hilang ketika masuk masjid langsung duduk, baik lama ataupun sebentar. Kalau lupa atau tidak tahu dibolehkan langsung berdiri mengerjakan shalat sunah tahiyatul masjid, dengan syarat duduknya tidak terlalu lama.

Syekh Zainuddin Al-Malibari menambahkan:

وتفوت التحية بالجلوس الطويل وكذا القصير إن لم يسه أو يجهل

Artinya, “Kesunahan tahiyatul masjid hilang karena duduk lama ataupun sebentar dengan syarat duduknya bukan karena lupa atau tidak tahu,” (Lihat Zainuddin Al-Malibari, Fathul Muin, Jakarta, Darul Kutub Al-Islamiyyah, 2009, halaman 67). Shalat tahiyatul masjid makruh ditinggalkan kecuali dalam kondisi terdesak. Misalnya, pada saat masuk masjid muadzin sudah iqamah dan shalat berjamaah sebentar lagi akan dilaksanakan. Dalam kondisi diharuskan untuk langsung shalat berjamaah untuk mendapatkan keutamaan takbiratul ihram bersama imam. ***

Bagi orang yang tidak bisa mengerjakan shalat tahiyatu masjid dianjurkan berzikir sebanyak empat kali. Lafal zikir yang dianjurkan, sebagaimana disebutkan Syekh Zainuddin Al-Malibari ialah:

سبحان الله والحمد لله ولا اله إلا الله والله أكبر ولا حول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم

Subhanallah, walhamdulillah, wa la ilaha illallah wallahu akbar, wa la haula wa la quwwata illa billahil ‘aliyyil adzim. Lafal ini dibaca empat kali. (Lihat Zainuddin Al-Malibari, Fathul Muin, Jakarta, Darul Kutub Al-Islamiyyah, 2009, halaman 67). Artinya, “Maha Suci Allah, segala bagi Allah, tidak ada tuhan selain Allah, tidak ada daya dan upaya melainkan karena Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” Terkhusus bagi orang yang bisa mengerjakan shalat sunah tahiyatul masjid, jangan lupa berniat sebelum shalat. Niatnya adalah sebagai berikut:

أصَلِّي تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ رَكْعَتَيْنِ سُنَّةَ لِلّهَ تَعَاَلَى

Ushalli tahiyyatal masjid rak’ataini sunnatan lillâhi ta’ala.

Artinya, “Saya shalat tahiyatul masjid dua rakaat karena Allah ta’ala.” Wallahu a’lam.

#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #shalat #tahiyatulmasjid

Selalu Patuh Pada Sunnah Nabi • Nasehat Islam

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah berkata; telah menceritakan kepada kami Syarik dari Al A’masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah ia berkata;

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apa yang aku perintahkan maka ambillah, dan apa yang aku larang maka tinggalkanlah.”

(HR. Abu Daud)

Selalu Patuh Pada Sunnah Nabi • Nasehat Islam

Stop Ejekan Sunnah Rasul Dimalam Jumat • Aulia Izzatunisa

•STOP EJEKAN SUNNAH RASUL•

Wahai ummat Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, jangan kamu lecehkan Rasulmu.

Sangat miris malam Jumat yg memiliki kekhususan ibadah & Sunnah Rasul yg jelas untuk:
– Membaca Surah Al-Kahfi,
– Membaca ayat suci Al Qur’an,
– Memperbanyak Sholawat & Dzikir,
– dan merupakan waktu Istijabah (waktu byk doa-doa hamba dikabulkan olehAllah).

Malah diselewengkan oleh sebagian umat Islam secara sadar ataupun tidak telah menyebarkan dakwahan vulgar bahwa malam Jumat adl hanya sebatas Malam Sunnah Rasul yg identik dengan hubungan suami istri (bahkan untuk perzinahan). Padahal hadist yg menjelaskan tentang berhubungan suami-istri di malam Jumat itu perlu dipertanyakan ke-shahih-annya­. Dan Hadits itu tidaklah ada kebenaran dan shahihnya. Lainnya pertanyakan dng ustad/ustadah kalian.

Yg lebih miris lagi di radio-radio& TV-TV penyiarnya dg vulgar bertanya pd pendengar/­penontonnya sambil tertawa, “Lagi Sunnah Rasul ya?”

Juga di Facebook, BBM, Twitter & jejaring sosial yg lain bahkan memasang foto/gambar vulgar/porno dg Tulisan: “Malam Jumat Malam Sunnah Rasul”, “Jangan Ganggu lagi Sunnah Rasul”, dan tulisan2 lain berbau porno/vulgar yg ditujukan atas nama “Sunnah Rasul.”

Wahai ummat Rosulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, apa setega itu kalian melecehkan Nabimu sendiri dgn olok-olok dan ejekan-ejekan yg menghinakan?

Apa kau identikkan gambar2 & foto2 porno itu atas nama Sunnah Rasulullah sebagai pelampiasan nafsumu?

Mengapa dari sebegitu banyak Sunnah Agung Rasulullah yg kamu sebarkan adalah olok-olok porno/vulgar tentang hubungan pria-wanita?
أَسْتَغفِرُالله­َ الْعَظيِمْ
اِنّا لِلّهِ وَاِنّا اِلَيْهِ رَجِعُوْن

Jangan kamu permalukan/­hinakan & lecehkan Nabimu Muhammad صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

STOP berolok-olok ttg malam Sunnah Rasul dg niatan buruk/­melecehkan.

Allah Maha Mengetahui.

#Tulisan dirangkum dari berbagai sumber#correct me if im wrong.