Hadits Ahmad No. 21223

“Wudhu itu menghapus kesalahan sebelumnya kemudian shalatnya menjadi sunnah.” Perawi berkata; Apa kau mendengarnya dari Rasulullah Shallallahu’alaihiWasallam? Ia menjawab; Ya, bukan hanya sekali, dua kali, tiga kali, empat kali dan lima kali.

(HR. Ahmad: 21223)

Hadits Ahmad No. 16652

“Pamanku, Zhuhair bin Rafi’ menjumpai aku seraya mengatakan, “Wahai anak saudaraku, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang kami suatu perkara yang perkara itu telah akrab dengan kami.” Maka saya bertanya, “Apakah itu wahai pamanku?” dia menjawab, “Beliau melarang kami untuk menyewakan ladang-ladang kami di Shirar (nama sebuah tempat dekat Madinah).” Rafi’ berkata, “Saya lalu berkata, “Wahai pamanku, ketaatan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah lebih berhak (untuk dijalani). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda (melarangnya), kemudian kalian menyewakannya dengan sebuah sungai kecil yang banyak airnya atau dengan beberapa sha’ gandum!” Rafi’ melanjutkan perkataannya, “Janganlah kalian lakukan, tetapi olahlah atau tanamilah lahan itu.” Zuhair berkata, “Maka kami pun menjual harta kami yang ada di Shirar.” Abdullah berkata, ” Aku bertanya kepada bapakku mengenai hadits-hadits Rafi’ bin Khadij, kadang ia berkata, ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang kami.’ Dan terkadang ia berkata, ‘Dari kedua pamannya.’ Bapakku lalu menjawab, “Semuanya adalah shahih. Dan yang paling saya sukai adalah hadits Ayyub.”

(HR. Ahmad: 16652)

Hadits Muslim No. 2989

“Saya pernah bertanya kepada Ibnu Umar dan Ibnu Abbas mengenai jual beli barang yang sejenis, dan keduanya menganggap hal itu tidak mengapa. Suatu saat saya duduk di samping Abu Sa’id Al Khudri, lalu saya bertanya mengenai jual beli barang yang sejenis, dia menjawab, “Jika dilebihkan maka hal itu adalah riba.” Kemudian saya mengingkari perkataannya, karena perkataan Ibnu Abbas dan Ibnu Umar (yang menganggap tidak mengapa). Maka Abu Sa’id pun berkata, “Saya tidak akan mengatakan kepadamu melainkan apa yang pernah saya dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Suatu ketika seorang pemilik kebun kurma datang kepada beliau dengan membawa satu sha’ kurma yang berkwalitas, sedangkan kurma beliau sendiri berada di bawah kwalitas kurma tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian bertanya: “Dari mana kamu memperoleh kurma ini?” pemilik kebun itu menjawab, “Pada mulanya saya membawa dua sha’ kurma, setelah itu saya tukar satu sha’ kurma tersebut dengan dua sha’ kurma yang saya miliki, karena harga kurma yang bagus ini dipasaran adalah sekian dan kurma yang jelek ini harganya hanya sekian.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya: “Celaka kamu! Kamu telah melakukan riba, apabila kamu menginginkan kurma yang baik ini, maka jualah kurmamu kemudian (uang hasil penjualan kurma tersebut) kamu membeli kurma apa saja yang kamu sukai.” Abu Sa’id berkata, “Dan kurma dengan kurma lebih bisa dikatakan riba daripada perak dengan perak.” Abu Nadlrah berkata, “Setelah itu saya menemui Ibnu Umar dan dia pun melarangku melakukannya, namun saya tidak menemui Ibnu Abbas.” Perawi berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Ash Shahba`, bahwa dia pernah bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai hal itu ketika dia di Makkah, dan Ibnu Abbas juga membenci praktek semacam itu.”

(HR. Muslim: 2989)